BACA JUGA:Pemusnahan Rokok Ilegal Capai 235 Juta Batang, Pemerintah Gencarkan Zona Produksi Resmi
Komdigi menegaskan bahwa pembekuan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi tergantung pada sikap kooperatif TikTok dalam memenuhi kewajiban hukum di Indonesia.
Alexander menambahkan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia, khususnya dalam hal transparansi data dan kepatuhan terhadap regulasi nasional