KALTARA, DISWAY.ID – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menjatuhkan sanksi administratif berat kepada perusahaan teknologi global, TikTok Pte. Ltd.
Mulai hari ini, Jumat, 3 Oktober 2025, status Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok dibekukan sementara.
Akibat keputusan ini, masyarakat Indonesia masih dapat membuka dan mengakses konten di platform TikTok, namun fitur siaran langsung atau TikTok Live tidak lagi bisa digunakan.
BACA JUGA:Tragedi di IKN, Saan Mustopa Ingatkan Pentingnya Penanganan Cepat dan Tepat
Dugaan Kuat Monetisasi Judi Online Lewat Fitur Live
Langkah tegas ini diambil setelah TikTok diduga terlibat dalam monetisasi konten live streaming yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online.
Dugaan tersebut mencuat selama periode demonstrasi nasional pada 25–30 Agustus 2025, di mana sejumlah akun TikTok terpantau menayangkan konten yang dicurigai melanggar hukum.
Komdigi sebelumnya telah meminta TikTok untuk menyerahkan data terperinci terkait trafik, aktivitas siaran langsung, serta transaksi pemberian hadiah digital (gift) yang dinilai menjadi sarana monetisasi bagi akun-akun bermasalah tersebut.
Permintaan itu didasarkan pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan seluruh PSE menyediakan akses terhadap data untuk keperluan pengawasan dan penegakan hukum.
Namun, TikTok menolak permintaan tersebut dengan alasan kebijakan internal perusahaan.
Hal itu tercantum dalam surat resmi mereka bertanggal 23 September 2025, yang menurut Komdigi, tidak menjawab substansi permintaan.
BACA JUGA:Pramono Anung Pindahkan Patung Jenderal Sudirman ke Titik Strategis, ini Alasannya
Komdigi: Tindakan Ini untuk Jaga Kedaulatan Digital dan Perlindungan Publik
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyebut keputusan pembekuan izin ini sebagai bentuk ketegasan negara dalam menegakkan kedaulatan hukum digital dan melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan teknologi.
“Kami sudah memberikan kesempatan kepada TikTok untuk kooperatif sejak pemanggilan resmi tanggal 16 September 2025. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, data yang kami minta tak juga diberikan secara lengkap,” jelas Alexander dalam konferensi pers di kantor Komdigi, Jakarta.
Menurutnya, pemerintah tidak bisa tinggal diam saat platform digital digunakan untuk kegiatan ilegal, apalagi yang berpotensi merugikan kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja.
Fitur Live Dimatikan, Pengawasan Akan Diperketat
Pantauan pada Jumat siang menunjukkan bahwa fitur live streaming TikTok telah tidak lagi bisa digunakan di wilayah Indonesia, meski akses ke aplikasi dan konten lainnya masih berjalan normal.