Pemprov Kaltara Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Lewat MoU Lintas Lembaga
Perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian serius Pemprov Kaltara Gubernur Zainal menandatangani MoU tentang perlindungan perempuan dan anak--Diskominfo Kaltara
KALTARA, DISWAY.ID - Perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui langkah konkret, Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Paliwang menandatangani Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang perlindungan perempuan dan anak pascaperceraian.
Penandatanganan MoU ini menjadi bentuk komitmen dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam memastikan hak-hak perempuan dan anak tetap terpenuhi setelah adanya perceraian, sekaligus menegaskan kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi kelompok rentan.
Kerja sama lintas lembaga ini tidak hanya berfokus pada aspek hukum semata, tetapi juga mencakup upaya perlindungan sosial yang berkelanjutan. Maka dari itu, melalui MoU ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berupaya untuk membangun sistem perlindungan yang lebih terintegrasi, efektif, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak.
BACA JUGA:Pemprov Kalimantan Utara Matangkan Rencana Pembangunan Jalan di Perbatasan Apau Kayan
Gubernur Kalimantan Utara, Zainal A. Paliwang secara resmi menandatangani MoU terkait perlindungan perempuan dan anak pascaperceraian. Penandatanganan ini berlangsung di Tanjung Selor dan menjadi bagian dari komitmen Pemprov Kaltara dalam menghadirkan negara bagi warganya, terutama bagi mereka yang berada dalam kondisi rentan setelah perceraian.
Dilansir dari Diskominfo Kaltara Provinsi Kalimantan Utara, MoU tersebut melibatkan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara serta sejumlah lembaga strategis lainnya. Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan hukum sekaligus memastikan pemenuhan hak perempuan dan anak dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi.
Dalam sambutannya, Zainal Paliwang selaku Gubernur Kaltara menekankan bahwa isu perlindungan perempuan dan anak pascaperceraian tidak hanya menyangkut aspek hukum semata, tetapi juga berkaitan erat dengan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.
Menurutnya, perempuan dan anak sering kali berada pada posisi yang paling terdampak setalah perceraian, baik secara ekonomi, psikologis, maupun sosial sehingga memperlukan perhatian dan perlindungan yang serius dari pemerintahnya.
MoU ini menjadi landasan kerja sama lintas sektor untuk memberikan kepastian hukum serta akses layanan yang lebih mudah bagi perempuan dan anak. Melalui sinergi antara pemerintah daerah, lembaga peradilan, serta aparat penegak hukum, diharapkan tidak ada lagi hak perempuan dan anak yang terabaikan setelah perceraian.
BACA JUGA:Pemprov Kaltara Luruskan Isu Desa Nunukan Masuk Malaysia, Tegaskan Tidak Ada Wilayah yang Hilang
Selain itu kerja sama ini juga diarahkan untuk mendorong adanya mekanisme layanan yang berkelanjutan. Pemerintah Povinsi Kalimantan Utara menilai bahwa perlindungan tidak boleh berhenti pada penandatanganan kesepakatan semata, tetapi harus diikuti dengan implementasi nyata di lapangan, termasuk pendampingan, pengawasan, serta evaluasi secara berkala.
Gubernur Kaltara juga menegaskan pentingnya komitmen bersama seluruh pihak yang terlibat dalam MoU tersebut. Zainal berharap setiap lembaga dapat menjalankan perannya secara optimal sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing, sehingga tujuan utama dari kerja sama ini benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Sumber: