Penjualan Rokok Ilegal Kian Canggih, Bea Cukai Temukan Modus Samaran di Marketplace

Senin 29-09-2025,10:15 WIB
Reporter : Aan Abdau Rizal
Editor : Aan Abdau Rizal

KALTARA, DISWAY.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkap praktik penjualan rokok ilegal yang semakin canggih di platform daring.

Dalam dua pekan terakhir, tim Bea Cukai melakukan sejumlah penindakan terhadap pelaku yang menjual rokok tanpa cukai melalui marketplace dengan menyamarkannya sebagai produk lain.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkap bahwa pelaku tidak langsung mencantumkan produk sebagai rokok.

BACA JUGA:Menuju Desa Terang: Upaya Kaltara Sambungkan Listrik ke 115 Desa Terpencil

Alih-alih begitu, mereka menyamar dengan menyebut produk sebagai kaos, sandal, mouse gaming, hingga pakaian dalam, namun merek atau deskripsinya mengarah pada jenis rokok tertentu.

“Mereka tidak menampilkan produk sebagai rokok secara eksplisit. Saat dilihat sepintas, yang dijual tampaknya barang biasa. Tapi kalau diklik dan ditelusuri lebih jauh, ternyata yang dijual adalah rokok,” ujar Nirwala dalam diskusi bersama media di kantor Kementerian Keuangan, Jumat, 26 September 2025.

Razia Rokok Ilegal: Dari Marketplace hingga Gudang

Untuk membongkar modus ini, Bea Cukai melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli.

Setelah transaksi terjadi, tim menelusuri alur pengiriman dan berhasil menemukan gudang penyimpanan rokok ilegal.

Dari hasil operasi tersebut, ditemukan sekitar 650 selop rokok tanpa pita cukai.

Menariknya, penindakan terhadap pelaku tidak langsung berujung pada proses pidana.

Dalam beberapa kasus, penerapan ultimum remedium digunakan, yakni penyelesaian perkara melalui denda administratif, bukan sanksi badan.

BACA JUGA:Kalender Jawa Oktober 2025, Lengkap dengan Hari Baik dan Weton

Menurut Nirwala, pihak yang terbukti menjual rokok ilegal akan dikenakan denda hingga tiga kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Jika kasusnya meningkat ke tahap penyidikan, denda bisa naik hingga empat kali lipat, dan seluruh barang bukti akan disita.

“Dalam satu kasus, denda yang dibayarkan pelaku mencapai Rp500 juta hanya dari satu lokasi gudang,” ungkapnya. 

Penindakan Naik Signifikan di 2025

Kategori :