Digital ID Segera jadi! Apa Arti '1 Orang 1 Akun' Sebenarnya? Simak Penjelasannya!

Senin 22-09-2025,13:40 WIB
Reporter : Aan Abdau Rizal
Editor : Aan Abdau Rizal

KALTARA, DISWAY.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah meninjau wacana penerapan prinsip “1 orang 1 akun” di ranah digital.

Namun, rencana ini langsung mengundang perhatian luas, terutama di kalangan pengguna media sosial yang khawatir akan pembatasan kebebasan berpendapat dan dampak ekonomi yang mungkin timbul.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, angkat bicara untuk memberikan penjelasan yang lebih jelas terkait kebijakan yang sedang dikaji ini.

Menurut Nezar, inti dari regulasi ini adalah memperkuat sistem pengelolaan data melalui penggunaan Single ID atau Digital ID, bukan membatasi jumlah akun yang boleh dimiliki seseorang.

BACA JUGA:Bukan Sekadar Seremonial! Maulid Nabi di Kaltara jadi momentum Ubah Hidup!

“Jika sistem Single ID dan Digital ID ini diterapkan, sebenarnya tidak masalah jika seseorang memiliki satu, dua, bahkan tiga akun media sosial, asalkan proses autentikasi dan verifikasi dapat dijalankan dengan baik,” ungkap Nezar, dikutip Kompas, Jumat, 19 September 2025.

Memahami Konsep “1 Orang 1 Akun”

Nezar menjelaskan bahwa istilah “1 orang 1 akun” yang beredar di media sosial kerap disalahartikan.

Menurutnya, usulan dari DPR terkait hal ini lebih mengacu pada penerapan Single ID dan Digital ID sebagai identitas digital tunggal yang terverifikasi.

“Istilah satu akun perlu diluruskan, karena yang dimaksud sebenarnya adalah integrasi Single ID dan Digital ID,” ujar Nezar.

Lebih lanjut, Wamenkomdigi menegaskan bahwa aturan ini tidak bermaksud mengurangi kebebasan berekspresi masyarakat, melainkan sebagai langkah pencegahan terhadap penyebaran konten negatif dan ujaran kebencian di media sosial.

Nezar juga menambahkan bahwa penerapan Single ID bukanlah hal baru.

BACA JUGA:Jay Idzes Tantang Mesin Muda Inter Milan! Duel Panas di Giuseppe Meazza!

Konsep ini sudah menjadi bagian dari inisiatif pemerintah seperti Sistem Satu Data Indonesia, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta regulasi Permendagri tentang Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Lewat program ini, pemerintah melalui Komdigi berusaha memperkuat autentikasi warga, sehingga setiap akun yang muncul di ruang digital dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.

“Tujuan kami adalah menciptakan ruang digital yang aman dan bertanggung jawab, sehingga bisa memberikan manfaat lebih bagi publik,” tambahnya.

Presiden Setujui Prioritas Pembuatan Digital Single ID

Kategori :