Daftar UMP Kaltara 2026 dan UMK Kabupaten, Berikut Rinciannya

Daftar UMP Kaltara 2026 dan UMK Kabupaten, Berikut Rinciannya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) telah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltara Tahun 2026, --Pemprov Kaltara

TANJUNG SELOR, DISWAY.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) telah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (Kaltara.disway.id/listtag/5645/ump">UMP) Kaltara Tahun 2026, Jumat (26/12).

Gubernur Kaltara Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H. M.Hum telah menandatangani rangkaian Keputusan Gubernur Penetapan UMP Kaltara 2026 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kaltara 2026.

Adapun besaran upah minimum Tahun 2026 yang ditetapkan Pemprov Kaltara adalah sebagai berikut, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1/698/2025 tahun bahwa UMP Kaltara 2026 sebesar Rp3.755.243.

BACA JUGA:Sistem Gaji Tunggal Dinilai Efektif Wujudkan ASN Profesional dan Akuntabel

Sedangkan untuk UMSP Kaltara tahun 2026 ditetapkan berdasarkan SK Gubernur Kaltara nomor 100.3.3.1/699/2025 tahun 2025 pada sektor minyak dan gas sebesar Rp3.814,864, sektor batu bara sebesar Rp3.806.846, dan sektor kelapa sawit sebesar Rp.3.798.828.

Selain SK UMP dan UMSP, Gubernur juga telah mengeluarkan SK Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan SK Upah Minumum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Kaltara. Yakni berdasarkan SK Gubernur Kaltara nomor 100.3.3.1/700/2025 bahwa untuk UMK Kabupaten Bulungan tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.900.396.

Serta SK Gubernur Kaltara nomor 100.3.3.1/701/2025 menetapkan UMSK Kabupaten Bulungan di sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan batu bara sebesar Rp3.924.212 dan sektor pertambangan minyak dan gas (migas) sebesar Rp3.950.502.

BACA JUGA:Intip Nominal Tunjangan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Skema dan Aturannya

Selanjutnya UMK Kabupaten Nunukan tahun 2026 berdasarkan SK Gubernur Kaltara nomor 100.3.3.1/702/2025 sebesar Rp3.845.251,23, dan SK Gubernur Kaltara nomor 100.3.3.1/703/2025 menetapkan UMSK Kabupaten Nunukan di sektor pertanian, perkebunan, perkayuan sebesar Rp3.858.521,85 dan sektor pertambangan umum sebesar Rp3.871.874,86.

Sedangkan UMP Kota Tarakan tahun 2026 menjadi yang terbesar se-Kaltara dengan SK Gubernur Kaltara nomor 100.3.3.1/708/2025 yakni sebesar Rp4.742.169 dan SK Gubernur Kaltara nomor 100.3.3.1/709/2025 menetapkan UMSK Kota Tarakan di sektor kayu lapis dan pertambangan minyak bumi sebesar Rp4.754.904.

UMK Kabupaten Malinau tahun 2026 melalui SK Gubernur Kaltara nomor 100.3.3.1/704/2025 sebesar Rp4.040.073, dan SK Gubernur Kaltara nomor 100.3.3.1/705/2025 UMSK Kabupaten Malinau di sektor pertambangan dan kehutanan sebesar Rp4.050.886.

BACA JUGA:Kadafi dukung Pemprov Lampung Gaet Investor Global di LEIF 2025

Berdasarkan SK Gubernur Kaltara nomor 100.3.3.1/706/2025 UMK Kabupaten Tana Tidung tahun 2026 sebesar Rp3.870.800, serta SK Gubernur Kaltara nomor 100.3.3.1/707/2025 UMSK Kabupaten Tana Tidung di sektor pertanian serta pertambangan dan migas yakni sebesar Rp3.872.100.

Dikonfirmasi langsung Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara H. Asnawi, S.Sos., M.Si menyampaikan bahwa Keputusan Gubernur Kaltara akan segera ditindaklanjuti ke perusahaan dan masyarakat Kaltara.

Sumber: