Daftar UMP Kaltara 2026 dan UMK Kabupaten, Berikut Rinciannya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) telah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltara Tahun 2026, --Pemprov Kaltara
“Penetapan kaltara.disway.id/listtag/5645/ump">UMP dan UMSP ini segera kita sosialisasikan kepada perusahaan, sektor swasta dan kepada para pekerja. Ini demi kepentingan pekerja dan perusahaan jadi untuk melaksanakan keputusan yang sudah dibuat,” kata Asnawi.
BACA JUGA:Pemprov Kaltara Bongkar Strategi Pencegahan Korupsi, Terapkan MCP
Asnawi menuturkan pada penetapan keputusan terkait UMP dan UMSP mengalami perbedaan, untuk UMSP Kaltara lebih tinggi sedikit dari UMP Kaltara.
“UMP itu standarnya, sedangkan UMSP itu sektornya ada sektor batu bara, sektor pertambangan serta sektor minyak dan gas. Itulah tugas dari kami mensosialisasikan kepada pemberi kerja dan pekerjanya agar mereka sama-sama tahu hak dan kewajibannya,” jelasnya.
Terkait kebijakan kenaikan UMP dan UMSP Kaltara tahun depan ini, ia memastikan pihaknya selaku perangkat daerah terkait akan melakukan pengawasan dengan membuka ruang pengaduan kepada siapapun untuk memberikan informasi terkait perusahaan yang tidak menerapkan pembayaran gaji kepada karyawan tidak sesuai UMP maupun UMSP yang ditetapkan.
BACA JUGA:Manajemen Data jadi Fokus Baru Pemprov Kaltara, Apa Tujuannya?
Plt. Dinsnakertrans ini menegaskan pihaknya akan turun langsung ke lapangan demi memberikan pengawasan agar UMP dan UMSP di tahun 2026 ini benar-benar diterapkan oleh pihak perusahaan.
“Saya mengingatkan bagi perusahaan yang memperkerjakan pekerja di bawah UMP dan UMSP itu menjadi tugas pengawas ketenagakerja untuk mengadakan pengawasan. Hal ini akan ada tindak lanjut terhadap pengawasan kerja,” tegas Asnawi.
Asnawi mengimbau agar seluruh pemangku kepentingan, baik pengusaha maupun pekerja, untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan kebijakan ini secara bertanggung jawab guna menjaga stabilitas hubungan industrial di Kaltara.
BACA JUGA:Pemprov Kaltara Genjot Optimalisasi BLUD SMK untuk Dorong Kemandirian Daerah
Ia menjelaskan penetapan UMP dan UMSP tersebut berdasarkan rapat pleno dilaksanakan dan disepakati oleh Dewan Pengupahan Daerah pada Sabtu 20 Desember 2025 lalu.
“Penetapan ini agar para pekerja tahu dengan naiknya gaji mereka maka pendapatan mereka lebih bagus dan kesejahteraan semakin bagus. Dengan kenaikan gaji maka pengawai akan berbelanja yang otomatis akan meningkatkan perputaran ekonomi di Kaltara,” pungkasnya.
Sumber: