BSU Rp600 Ribu untuk Guru Paud: Syarat, Cara Cek, dan Proses Pencairan

Foto Ilustrasi Uang--Wensite DJKN
KALTARA, DISWAY.ID - BSU (Bantuan Subsidi Upah) senilai Rp600.000 resmi diberikan kepada guru PAUD nonformal di seluruh Indonesia.
Bantuan ini tidak sekadar dana tunai, melainkan bentuk apresiasi nyata atas dedikasi mereka dalam mendidik anak usia dini meski dengan keterbatasan.
Dana tersebut menjadi angin segar bagi guru PAUD nonformal yang seringkali luput dari perhatian, sekaligus pengakuan atas peran penting mereka dalam membangun generasi emas Indonesia.
BACA JUGA:CHANDI 2025 di Bali: 40 Negara Bahas Budaya, Wali Kota Tarakan Ambil Peran
Persyaratan untuk Bisa Menerima BSU
Agar dana bisa cair, ada beberapa syarat penting yang wajib dipenuhi guru PAUD nonformal:
1. Bukan ASN, tidak memiliki sertifikat pendidik, serta tidak sedang menerima insentif dari program lain.
2. Terdaftar aktif di Dapodik PAUD-Dikmas.
Memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif per 30 April 2025.
3. Jika semua persyaratan ini dipenuhi, guru dipastikan masuk daftar penerima.
Tahun ini tercatat lebih dari 250 ribu guru non-ASN PAUD terdaftar sebagai penerima BSU.
Alur Pencairan Dana BSU Rp600 Ribu.
BACA JUGA:Suara Mahasiswa Akhirnya Sampai ke Istana, Ketum GMNI Minta Perlindungan untuk Aktivis
Supaya dana bisa diterima dengan lancar, berikut tahapan yang perlu dilakukan guru PAUD:
Sumber: