Said Iqbal: Nonaktifkan Anggota DPR Tak Diatur UU, Akan Dibawa ke MKD

Said Iqbal: Nonaktifkan Anggota DPR Tak Diatur UU, Akan Dibawa ke MKD

Presiden Partai Buruh Said Iqbal--Instagram @partaiburuh_

KALTARA, DISWAY. ID – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan akan melaporkan sejumlah anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan dari posisinya di parlemen ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Rencana pelaporan ini akan dilakukan pada Rabu 03 September 2025

Menurut Said, istilah nonaktif tidak dikenal dalam Undang-Undang MKD sehingga perlu ada kejelasan mengenai status anggota dewan tersebut.

 

BACA JUGA:Cicipi Tumis Kapah, Menu Cita Rasa Laut Khas Tarakan

 

"Pengertian nonaktif itu kan enggak ada di Undang-Undang MKD. Partai Buruh sama KSPI akan melaporkan para anggota DPR tersebut ke MKD hari Rabu,” kata Said Iqbal di Istana Negara, Jakarta, Senin 01 September 2025.

Meski demikian, Said menyerahkan sepenuhnya keputusan soal sanksi kepada MKD DPR RI.

“Ya berhentiin saja lah, kan menimbulkan huru-hara ya,” ucapnya.

 

BACA JUGA:Tips Ikut Tes Kemampuan Akademik 2025, Ini Saran Mendikdasmen

 

Sebagaimana diketahui, sejumlah anggota DPR RI dari berbagai fraksi telah dinonaktifkan buntut kontroversi terkait kenaikan tunjangan anggota dewan.

Dari Partai Amanat Nasional (PAN), Eko Patrio dan Uya Kuya dinonaktifkan.

Sumber: