Bandara Juwata Tarakan Kembali Berstatus Internasional, Ini Dampak Besarnya untuk Kaltara

Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan resmi mengembalikan status internasional Bandar Udara Juwata Tarakan.--Pemprov Kaltara
TANJUNG SELOR, DISWAY.ID – Kabar gembira datang bagi masyarakat Kalimantan Utara.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan resmi mengembalikan status internasional Bandar Udara Juwata Tarakan.
Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum, mengumumkan kabar ini dalam konferensi pers di Kantor Gubernur, Jumat 15 Agustus 2025 pagi.
“Alhamdulillah, berkat kerja sama seluruh pihak, akhirnya status internasional Bandara Juwata Tarakan kembali, bersama 36 Bandara lainnya,” ujarnya.
BACA JUGA:KEREN! Anjungan Kaltara Tak Lama Lagi Bisa Dikunjungi di TMII, Diresmikan Gubernur
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional.
Status internasional Juwata Tarakan sebelumnya berlaku sejak 2012, namun sempat dicabut pada April 2024.
Tak tinggal diam, Gubernur Zainal langsung bergerak cepat. Mei 2024, ia menemui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk mengajukan pemulihan status bandara.
Pertemuan dilakukan dua kali, disertai data penunjang dan argumen kuat.
“Tanggal 22 Juni 2025 saya minta Kadishub segera buat surat permohonan, dan 23 Juni surat itu saya tandatangani,” bebernya.
BACA JUGA:Indahnya Batik Kaltara, Kelembutan Alam dalam Lembaran Kain Tradisional
Bagi Kaltara, kembalinya status internasional bukan hanya prestise.
Gubernur Zainal menyebut ini sebagai peluang besar untuk menggerakkan roda perekonomian daerah, memperkuat perdagangan, pariwisata, dan membuka akses penerbangan langsung dari dan ke luar negeri.
Dengan status ini, Bandara Juwata Tarakan juga punya tanggung jawab lebih: memenuhi standar keselamatan, keamanan, serta pelayanan kelas dunia, termasuk fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina.
Sumber: