Mulai 2025, Jam Mengajar Guru Diatur Ketat! Ini Detail Aturan Permendikdasmen Terbaru

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerapkan dua kebijakan baru yang akan mengubah pola kerja guru dan kurikulum sekolah mulai tahun ajaran 2025.--Kemendikdasmen
JAKARTA, DISWAY.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerapkan dua kebijakan baru yang akan mengubah pola kerja guru dan kurikulum sekolah mulai tahun ajaran 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Struktur Kurikulum.
Direktur Jenderal GTK PG, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa kedua regulasi ini saling berkaitan dan wajib diimplementasikan secara sinkron.
“Penyesuaian kurikulum memengaruhi rancangan pembelajaran, alokasi jam, metode asesmen, hingga strategi mengajar. Sementara pengaturan beban kerja guru harus selaras agar proses belajar-mengajar tetap optimal,” jelasnya dalam webinar, Jumat 15 Agustus 2025.
BACA JUGA:Cek Kesehatan Gratis Serbu Sekolah
Salah satu poin penting adalah pengaturan jam tatap muka guru yang kini dibatasi minimal 24 jam dan maksimal 40 jam per minggu.
Guru tidak lagi bisa menambah jam pelajaran di sekolah lain untuk memenuhi beban kerja, kecuali dalam kondisi tertentu, seperti kebutuhan tenaga ahli di mata pelajaran spesifik.
Ada juga pengecualian bagi guru dengan jam mengajar terbatas, guru pendidikan khusus, serta guru di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).
BACA JUGA:Sekolah Rakyat: Mensejajarkan Mimpi Anak Bangsa
Dari sisi kurikulum, perubahan besar datang lewat penambahan mata pelajaran pilihan seperti Koding dan Kecerdasan Artifisial (AI) pada intrakurikuler, penyesuaian pembelajaran kokurikuler, serta pengaturan ulang kegiatan ekstrakurikuler.
Kurikulum ini ditujukan membentuk delapan dimensi profil lulusan, mulai dari keimanan dan ketakwaan, penalaran kritis, hingga kreativitas dan kemandirian.
“Perubahan ini bersifat adaptif, mendorong pembelajaran mendalam, dan tetap memberi ruang bagi sekolah untuk memilih menerapkan Kurikulum Merdeka atau Kurikulum 2013,” ungkap Yogi Anggraena dari BSKAP.
BACA JUGA:Pj Sekprov Kaltara Warning Para Sekda Jalankan Program Nasional, Singgung MBG dan Sekolah Rakyat
Guru SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta, Marini Amalia Ocvianti, mengaku tidak terlalu kaget dengan perubahan ini.
Sumber: