IPLM dan TKM Gunakan Aturan Baru, Perpusnas RI Turun ke Kaltara Lakukan Supervisi

IPLM dan TKM Gunakan Aturan Baru, Perpusnas RI Turun ke Kaltara Lakukan Supervisi

Jelang Survei IPLM dan TKM, Perpusnas RI dan DPK Kaltara Fasilitasi Supervisi kajian bidang perpustakaan--Diskominfo Kaltara

Sementara itu, Suwarsono, Kabid Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca DPK Kaltara, yang hadir mewakili Kepala Dinas, berharap kajian perpustakaan tahun 2025 dapat berjalan maksimal dan memberikan dampak nyata bagi penguatan layanan literasi di wilayah Kalimantan Utara.

BACA JUGA:Asperti Apresiasi Kebijakan Harga Singkong: Prioritaskan Kesejahteraan Petani

Ia juga mengimbau seluruh pihak terkait untuk berperan aktif menyukseskan survei TKM dan pengumpulan data IPLM.

Mengingat batas waktu pengisian data hanya berlaku hingga 30 November 2025.

Sumber: