IPLM dan TKM Gunakan Aturan Baru, Perpusnas RI Turun ke Kaltara Lakukan Supervisi
Jelang Survei IPLM dan TKM, Perpusnas RI dan DPK Kaltara Fasilitasi Supervisi kajian bidang perpustakaan--Diskominfo Kaltara
Sementara itu, Suwarsono, Kabid Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca DPK Kaltara, yang hadir mewakili Kepala Dinas, berharap kajian perpustakaan tahun 2025 dapat berjalan maksimal dan memberikan dampak nyata bagi penguatan layanan literasi di wilayah Kalimantan Utara.
BACA JUGA:Asperti Apresiasi Kebijakan Harga Singkong: Prioritaskan Kesejahteraan Petani
Ia juga mengimbau seluruh pihak terkait untuk berperan aktif menyukseskan survei TKM dan pengumpulan data IPLM.
Mengingat batas waktu pengisian data hanya berlaku hingga 30 November 2025.
Sumber: