Kadisdukcapil Tarakan: Negara Jamin Anak Tanpa Asal Usul Tetap Bisa Miliki Akta Kelahiran

Negara menjamin setiap anak di Indonesia memiliki hak atas dokumen kependudukan, termasuk akta kelahiran, tanpa memandang latar belakang atau asal usulnya.--Instagram Akta Kelahiran
TARAKAN, DISWAY.ID – Negara menjamin setiap anak di Indonesia memiliki hak atas dokumen kependudukan, termasuk akta kelahiran, tanpa memandang latar belakang atau asal usulnya.
Bahkan, bagi anak-anak yang tidak diketahui orang tua maupun asal-usulnya, pemerintah tetap dapat menerbitkan akta kelahiran.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan, Hery Purwono, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak sipil setiap anak.
BACA JUGA:Walikota Tarakan Tancap Gas, Lantik Pejabat Baru untuk Tingkatkan Pelayanan
Ia mencontohkan, anak yang dibuang oleh orang tuanya sejak lahir tetap berhak mendapatkan akta kelahiran.
“Bahkan untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya juga bisa diterbitkan akta kelahirannya,” ujar Hery kepada awak media dikutip dari Instagram Pemkot Tarakan.
BACA JUGA:Jadwal Iraw Tengkayu Kota Tarakan 2025: Pesta Budaya Laut yang Penuh Warna dan Semangat Nusantara
Menurutnya, penerbitan akta kelahiran bagi anak-anak tersebut tetap melalui mekanisme dan verifikasi tNusantar
Misalnya, jika ditemukan bayi tanpa identitas, pemerintah daerah melalui Disdukcapil akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta instansi terkait untuk memastikan data dasar sebelum akta diterbitkan.
“Misalnya seperti anak yang dibuang itu kan kita tidak tahu siapa orang tuanya. Atau misalnya anak yang bapaknya tidak diketahui, itu juga bisa kita terbitkan,” tambahnya.
BACA JUGA:Kejar Net Zero Emission 2060, LNG Tarakan Jadi Ujung Tombak Energi Bersih
Hery menegaskan bahwa pemberian akta kelahiran bukan hanya tentang administrasi, tetapi juga pengakuan negara terhadap eksistensi setiap anak sebagai warga negara Indonesia.
Akta kelahiran menjadi dasar bagi anak untuk mendapatkan berbagai hak lain, seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan hukum.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi anak di Tarakan maupun di seluruh Indonesia yang kehilangan haknya hanya karena status atau asal-usulnya tidak diketahui.
Sumber: