Tak Dikelola Alakadarnya, Koperasi Desa kini Diisi Tenaga Profesional

Tak Dikelola Alakadarnya, Koperasi Desa kini Diisi Tenaga Profesional

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan--Dok.Istimewa

KALTARA, DISWAY. ID — Pemerintah pusat kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ekonomi desa melalui program "Koperasi Desa Merah Putih".

Kali ini, langkah strategis diambil dengan menempatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di setiap koperasi desa.

Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dalam rapat konsolidasi Satuan Tugas Nasional Kopdes Merah Putih se-Aceh, yang digelar di Banda Aceh, Kamis, 18 September.

Ia menyatakan bahwa penempatan PPPK ini telah mendapatkan restu dari Menteri Dalam Negeri serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

"Atas instruksi Bapak Presiden, dan sudah disetujui oleh Mendagri serta Menpan-RB, akan ditempatkan dua hingga tiga PPPK di setiap koperasi desa," ujar Zulkifli Hasan di hadapan ratusan peserta.

BACA JUGA:BNI dan Universitas Pancasila Luncurkan Kartu Mahasiswa Co-Branding

Gaji dari APBN/APBD, Bukan Tanggungan Desa 

Dalam skema ini, para PPPK tidak akan membebani anggaran desa karena gaji mereka sepenuhnya ditanggung oleh negara, baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Gaji mereka dibayar oleh pemerintah pusat atau daerah, bukan dari koperasi. Jadi, koperasi tidak mengeluarkan biaya untuk menggaji PPPK," tegas Zulhas.

Peluang Penghasilan Tambahan dari Laba Koperasi 

Meski digaji oleh negara, para PPPK tetap memiliki peluang untuk memperoleh tambahan pendapatan dari keuntungan koperasi.

Pemerintah telah menetapkan sistem pembagian laba yang adil dan proporsional: 20 persen untuk pembangunan desa, 30 persen untuk pengurus, dan 50 persen digunakan sebagai modal pengembangan usaha koperasi.

BACA JUGA:Ledakan Judi Online! Rumah Tangga Ambruk, Anak Putus Sekolah, Ekonomi RI di Ambang Krisis

Kebijakan ini diharapkan menjadi pemicu kemajuan koperasi desa agar lebih profesional, efisien, dan berdaya saing tinggi sebagai penggerak roda ekonomi di tingkat lokal.

Menko Zulhas juga membuka kemungkinan bagi pemerintah daerah yang merasa jumlah maksimal tiga PPPK per koperasi masih kurang.

Mereka dapat mengajukan permintaan tambahan ke Kemenpan-RB.

Sumber: