Cara Mudah Mengajukan KPR Rumah Subsidi: Simak Panduan Lengkapnya!

Cara Mudah Mengajukan KPR Rumah Subsidi: Simak Panduan Lengkapnya!

Ilustrasi - Cara Mudah Mengajukan KPR Rumah Subsidi--

Untuk mengakses rumah subsidi, calon pembeli harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  • Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
  • Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah, dengan batas usia maksimal 65 tahun saat KPR lunas.
  • Belum pernah memiliki rumah atau menerima subsidi perumahan sebelumnya.
  • Memiliki penghasilan tetap sesuai batas maksimal yang ditentukan, yakni Rp8 juta per bulan untuk rumah tapak dan Rp4 juta untuk rumah susun.
  • Memiliki NPWP dan sudah melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
  • Memiliki riwayat kredit yang baik, tanpa catatan kredit macet atau tunggakan.

Cara Mengajukan KPR Rumah Subsidi

Proses pengajuan KPR rumah subsidi cukup sederhana jika seluruh persyaratan telah terpenuhi. Berikut langkah-langkahnya:

  • Pilih rumah subsidi yang diinginkan, baik melalui situs properti maupun pameran perumahan.
  • Pastikan proyek tersebut masuk dalam program subsidi pemerintah dengan mengonfirmasi ke pihak pengembang.
  • Ajukan permohonan KPR ke bank rekanan pengembang dengan menyiapkan dokumen penting seperti KTP, NPWP, slip gaji, rekening koran, dan surat keterangan kerja.
  • Bank akan melakukan analisis kelayakan kredit untuk memastikan kelayakan kamu sebagai debitur.
  • Jika disetujui, bank akan menerbitkan Surat Persetujuan Kredit (SPK) dan dilanjutkan dengan penandatanganan akad kredit.
  • Setelah akad, rumah resmi menjadi milikmu, dengan kewajiban membayar cicilan sesuai kesepakatan.

Demikian panduan mudah cara mengajukan rumah subsidi, cocok sekali untuk kalian yang memiliki penghasilan rendah agar dapat memiliki hunian dengan harga terjangkau.

Sumber: