Putusan Pengadilan AS Berdampak pada Perjanjian Dagang Indonesia-Amerika

Putusan Pengadilan AS Berdampak pada Perjanjian Dagang Indonesia-Amerika

Perjanjian dagang antara Indonesia dan AS menghadapi ketidakpastian setelah kebijakan tarif perdagangan di Amerika Serikat dibatalkan oleh pengadilan--Jakarta Globe

KALTARA, DISWAY.ID - Ketidakpastian menyelimuti rencana kerja sama perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat setelah kebijakan tarif impor di negara tersebut dibatalkan oleh pengadilan.

Keputusan ini berdampak pada kesepakatan yang sebelumnya dibahas oleh pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, terutama terkait peluang penyesuaian tarif ekspor Indonesia ke pasar Amerika. Pemerintah Indonesia kini mempelajari berbagai kemungkinan dampak dari putusan tersebut sambil memastikan hubungan dagang kedua negara tetap berjalan dengan stabil.

Meski demikian, pemerintah Indonesia tetap membuka peluang untuk melanjutkan kerja sama perdagangan dengan Amerika Serikat dalam bentuk lain. Hubungan ekonomi kedua negara dinilai tetap penting karena Amerika Serikat merupakan salah satu mitra dagang utama Indonesia dengan nilai perdagangan yang besar setiap tahunnya.

BACA JUGA:Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Sabah Terasa Hingga Kalimantan Utara

Perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat menghadapi ketidakpastian setelah kebijakan tarif perdagangan di Amerika Serikat dibatalkan oleh pengadilan. Keputusan tersebut berdampak pada rencana kerja sama perdagangan yang sebelumnya dibahas oleh pemerintah Indonesia.

Kesepakatan dagang tersebut sebelumnya dikaitkan dengan kebijakan tarif yang diberlakukan pada masa pemerintahan Donald Trump yang mempengaruhi berbagai produk impor termasuk dari Indonesia. Dalam rencana kerja sama itu, sejumlah tarif ekspor Indonesia ke Amerika Serikat disebut berpotensi mengalami penyesuaian sehingga diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar Amerika Serikat.

Namun putusan dari Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif tersebut sehingga implementasi perjanjian dagang belum dapat dijalankan sepenuhnya. Putusan ini membuat sejumlah kesepakatan yang bergantung pada kebijakan tarif harus ditinjau ulang karena dasar hukumnya tidak lagi berlaku.

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto menyatakan Indonesia menghormati keputusan hukum di Amerika Serikat dan siap menyesuaikan langkah kebijakan perdagangan jika diperlukan. Pemerintah juga disebut akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap risiko yang mungkin muncul akibat perubahan kebijakan tersebut, termasuk dampaknya terhadap ekspor nasional.

Beberapa pihak menilai perubahan kebijakan perdagangan Amerika Serikat dapat memengaruhi stabilitas ekspor Indonesia, terutama pada sektor yang selama ini bergantung pada pasar Amerika. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan menyiapkan langkah antisipasi seperti diversifikasi pasar ekspor dan penguatan industri dalam negeri agar tidak terlalu bergantung pada kebijakan satu negara mitra dagang.

BACA JUGA:Bersinergi dengan BP BUMN dan Danantara, BTN Berangkatkan 3.500 Pemudik dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026

Sejumlah analis juga menilai situasi ini menjadi pengingat bahwa kerja sama perdagangan internasional sangat dipengaruhi oleh dinamika kebijakan domestik masing-masing negara. Meski demikian, hubungan ekonomi dua negara dinilai tetap penting mengingat Amerika Serikat masih menjadi salah satu mitra dagang utama Indonesia dengan nilai perdagangan yang besar setiap tahunnya.

Sumber: