Kado Manis Akhir Tahun, Terbit Peraturan Menteri untuk Profesi, Karier dan Penghasilan Dosen
Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Prof. Togar Mangihut Simatupang dalam acara sosialisasi Permendiktisaintek nomor 52 tahun 2025 yang dilakukan secara hibrid.--Kemendiktisaintek
KALTARA, DISWAY.ID - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menutup tahun 2025 dengan menerbitkan Peraturan Menteri nomor 52 tahun 2025 yang mengatur profesi, karier, dan penghasilan dosen.
Rangkaian tutup tahun ini segera disusul dengan menerbitkan Petunjuk Teknis (juknis) yang akan disosialisasikan pada awal tahun 2026.
“Ini kado akhir tahun yang sudah lama ditunggu-tunggu. Kado ini memberikan kepastian hukum bagi profesi, karier, dan penghasilan dosen di seluruh Indonesia,” demikian Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Prof. Togar Mangihut Simatupang dalam acara sosialisasi Permendiktisaintek nomor 52 tahun 2025 yang dilakukan secara hibrid.
BACA JUGA:Buka Digital Store, BTN Gandeng Unesa Perluas Layanan Digital bagi Mahasiswa dan Dosen
Selain mengatur profesi, karier dan penghasilan dosen, Permendiktisaintek nomor 52 tahun 2025 ini secara eksplisit juga mengatur peran Profesor Emeritus sebagai aset keilmuan nasional yang tetap dapat berkontribusi pasca purnatugas.
“Peraturan ini mencakup rekognisi kepada profesor emeritus sebagai aset keilmuan yang kita miliki. Juga memberikan peluang yang cukup besar kepada diaspora untuk berkarier sebagai dosen di Indonesia. Juknisnya akan kita sosialisasikan di awal tahun depan,” kata Dirjen Dikti Khairul Munadi.
Ditambahkannya, peraturan ini ditengarai melahirkan dosen yang berkualitas dan berintegritas.
BACA JUGA:Kisah Sulis, Dosen Muda ITB yang Menginspirasi Lewat Riset Laut dan Ketulusan Hati
Ditambah lagi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi sebagai prasyarat untuk peningkatan karier dosen, yang pada gilirannya akan berdampak bagi lingkungan kampus dan masyarakat.
“Tahapan implementasi dari peraturan ini akan dilaksanakan sebaik-baiknya, dievaluasi, dikomunikasikan dengan seluruh pemangku kepentingan. Dengan demikian kita akan melahirkan dosen yang berkualitas tanpa dibebani hal-hal yang sifatnya administratif,” demikian Dirjen Khairul Munadi,
Permendiktisaintek nomor 52 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dan penguatan dari regulasi sebelumnya terkait dosen.
BACA JUGA:Buktikan Fortifikasi Tepung Ikan Bisa untuk Pencegahan Balita Stunting
Regulasi ini mengonsolidasikan praktik-praktik baik yang telah berjalan, sekaligus menghadirkan pembaruan untuk menjawab dinamika pendidikan tinggi yang semakin kompleks dan kompetitif.
Pada bagian lain, Direktur Sumber Daya Kemdiktisaintek, Suning menyampaikan 4 pilar yang menyokong kompetensi dan kualitas dosen.
Sumber: