Cara Mengurus Akta Kematian Secara Resmi dan Mudah

Cara Mengurus Akta Kematian Secara Resmi dan Mudah

Cara mengurus akta kematian--VOI

KALTARA, DISWAY.ID - Akta kematian merupakan dokumen administrasi kependudukan yang wajib dimiliki ketika seseorang telah meninggal dunia. Dokumen ini tidak hanya berfungsi sebagai bukti hukum atas peristiwa kematian yang membuat kita harus paham bagaimana cara mengurus Akta kematian.

Selain itu mengurus akta kematian memang sangat diperlukan karena nantinya akan digunakan untuk berbagai pengurusan lainnya, seperti perubahan data dalam Kartu Keluarga, pengurusan warisan, klaim asuransi, hingga pengajuan pensiun.

Maka dari itu keluarga atau ahli waris perlu memahami cara mengurus akta kematian secara resmi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar proses administrasi dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan kendala di kemudian hari.

BACA JUGA:Bukan Cuma Chemistry, MBTI Juga Bisa Bantu Cari Pasangan Cocok, Ini Tipe MBTI yang Katanya Paling Serasi!

Akta kematian diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat berdasarkan laporan dari keluarga atau pihak yang terkait. Pengurusan dokumen ini pada dasarnya tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan secara langsung maupun melalui layanan daring, tergantung pada kebijakan masing-masing daerah.

Syarat Membuat Akta Kematian

Sebelum mengajukan permohonan, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung, di antaranya:

  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit, puskesmas, atau kelurahan/desa
  • Kartu Keluarga (KK) Asli
  • KTP-el almarhum/almarhumah
  • KTP pelapor atau ahli waris
  • Formulir pelaporan kematian dari Dukcapil (Jika ada)
  • Dokumen tambahan sesuai ketentuan daerah setempat

Pastikan seluruh dokumen sudah dalam kondisi lengkap dan data yang tercantum sesuai agar proses tidak tertunda.

Prosedur Pengurusan Akta Kematian

Proses pembuatan akta kematian umumnya melalui beberapa tahapan berikut:

  • Melapor ke kelurahan atau desa untuk mendapatkan surat keterangan kematian 
  • Mengajukan permohonan ke Dukcapil dengan membawa seluruh dokumen persyaratan
  • Verifikasi data oleh petugas Dukcapil untuk memastikan kebenaran dan kesesuaian informasi
  • Penerbitan akta kematian apabila seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap dan valid

Di beberapa daerah, layanan ini juga dapat diakses secara online melalui situs resmi atau aplikasi Dukcapil.

BACA JUGA:Benarkah Kerokan Bisa Mengatasi Masuk Angin dan Pegal? Ini Penjelasannya!

Waktu dan Biaya Pengurusan

Secara umum, pembuatan akta kematian tidak dipungut biaya. Waktu penyelesaian bervariasi, mulai dari satu hari kerja hingga beberapa hari tergantung pada kebijakan dan sistem pelayanan masing-masing daerah.

Sumber: