“Penyampaian aspirasi adalah hak rakyat yang dijamin konstitusi. Tetapi kalau ada tindakan perusakan fasilitas umum, penjarahan, atau tindak kekerasan, itu sudah melanggar hukum. Negara wajib hadir untuk melindungi rakyatnya,” tegas Prabowo dalam keterangannya di Jakarta.
Ia juga memerintahkan aparat keamanan untuk bertindak tegas sesuai aturan, sekaligus tetap mengedepankan sikap humanis dalam menghadapi demonstrasi.