6. Isi nomor HP aktif dan ulangi
7. Masukkan alamat email aktif dan ulangi
Setelah itu, sistem otomatis menampilkan status: apakah kamu termasuk penerima BSU atau tidak.
Praktis dan cepat!
BACA JUGA:Ramalan Zodiak Kamu Hari Ini: Peluang, Cinta, dan Rezeki Berdasarkan Astrologi!
Syarat Penerima BSU
Agar bisa menerima pencairan BSU 2025, ada beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi:
WNI dengan NIK KTP aktif
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025
Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH saat BSU disalurkan
Bukan ASN, TNI, maupun Polri
Khusus poin keempat, penerima PKH otomatis tidak bisa menerima BSU untuk menghindari tumpang tindih bantuan.
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pencairan BSU tidak dipungut biaya. Informasi resmi hanya bisa dicek di:
https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Contact Center 175
Akun media sosial resmi BPJS