KALTARA, DISWAY.ID – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Agustus tahun 2025.
Nilainya sebesar 600 ribu rupiah yang dibayarkan dalam satu kali pencairan untuk dua bulan sekaligus.
Yang menarik, cara cek apakah kamu berhak menerima bantuan ini sangat mudah.
Cukup isi NIK KTP di laman resmi, status penerima akan langsung muncul di layar tanpa perlu login atau unggah dokumen tambahan.
BACA JUGA:Segera Cair! Cek Syarat dan Jadwal BSU 2025, Siapkan Dokumenmu
Apa Itu BSU BPJS Ketenagakerjaan?
BSU adalah bantuan langsung dari pemerintah bagi pekerja formal yang terdampak kondisi ekonomi, mulai dari inflasi hingga kenaikan harga kebutuhan pokok.
Tahun 2025 ini, pencairan BSU diberikan kepada pekerja aktif dengan upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Setiap penerima mendapatkan Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, dan pencairannya dilakukan sekaligus sebesar Rp600 ribu ke rekening pribadi.Dana ini disalurkan melalui bank-bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) serta Bank Syariah Indonesia (BSI).
BACA JUGA:Ini Alasan Kenapa Aromaterapi Ruangan Wajib Ada di Rumah Anda
Cara Cek Penerima BSU 2025 dengan NIK KTP
Kamu bisa langsung cek pencairan BSU melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan NIK sesuai KTP
3. Isi nama lengkap
4. Cantumkan tanggal lahir
5. Masukkan nama ibu kandung (dua kali)