Menelusuri Proses Hukum Pelecehan Seksual di Indonesia dan Dampaknya bagi Korban

Selasa 10-02-2026,23:32 WIB
Reporter : Nindya Previaputri
Editor : Nindya Previaputri

KALTARA, DISWAY.ID - Pelecehan seksual masih menjadi persoalan serius di Indonesia yang terus memunculkan dampak luas, tidak hanya bagi korban tetapi juga bagi sistem hukum dan tatanan sosial masyarakat.

Di balik setiap laporan yang masuk ke aparat penegak hukum, terhadap cerita tentang keberanian para korban untuk melawan rasa takut, stigma, dan tekanan dari lingkungan. Kehadiran Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Maka dengan landasan Undang-Undang yang ada menjadi tonggak penting dalam upaya negara memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas dan berpihak pada korban. Meski demikian, perjalanan menuju keadilan tidak selalu berjalan dengan mudah karena korban masih harus menghadapi proses hukum yang panjang, pembuktian yang rumit, serta dampak psikologis yang membekas.

BACA JUGA:SEJIWA 119 ext. 8, Layanan Bantuan Kesehatan Mental untuk Mencegah Krisis Mental

Pelecehan seksual yang mencakup tindakan verbal maupun fisik tanpa adanya persetujuan, sesugguhnya bukan hanya soal moral atau sosial, tetapi merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) kini menjadi landasan hukum utama untuk menagani kasus ini dengan tujuan memberikan perlindungan yang lebih kuat dan proses hukum yang lebih jelas untuk para korban dan pelaku.

Proses hukum dalam kasus pelecehan seksual di Indonesia biasanya dimulai dengan pelaporan korban ke pihak kepolisian. Dalam konteks hukum Indonesia, untuk kasus pelecehan seksual non-fisik proses ini termasuk delik aduan yang artinya penyidikan baru dimulai jika korban secara resmi membuat laporan.

Untuk tindakan yang lebih berat seperti kekerasan fisik, pihak berwenang memulai proses tanpa harus menunggu laporan awal dari korban. Tahapan awal yang biasa dilakukan setelah pelaporan adalah pengumpulan bukti, termasuk permintaan visum pada korban untuk mendokumentasikan setiap bukti fisik yang ada.

Setelah bukti awal terkumpul, aparat penegak hukum akan melakukan penyidikan secara formal untuk menentukan apakah ada bukti yang cukup untuk menahan atau menuntut pelaku. Bila bukti dianggap cukup kuat, maka jaksa penuntut hukum akan membawa kasus ini ke pengadilan.

BACA JUGA:Dari Perhatian Berlebihan hingga Pengabaian, Memahami Pola Love Bombing

Di persidangan hakim akan menilai fakta dan bukti dari kedua belah pihak sebelum memutuskan apakah terdakwa terbukti melakukan pelecehan seksual sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Hukumnya pun bervariasi, tergantung dengan jenis dan beratnya tindakan. Mulai dari pidana penjara beberapa bulan hingga bertahun-tahun, serta potensi denda sesuai dengan ketentuan UU TPKS.

Sepanjang proses ini, terdapat perlindungan khusus yang diberikan untuk korban. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merupakan salah satu lembaga yang berperan penting dalam memberikan pertolongan psikososial dan keamanan bagi korban yang terlibat dengan proses hukum agar tidak terintimidasi atau mengalami tekanan yang lebih berat.

Kategori :