Pemerintah Berlakukan WFA Saat Lebaran 2026, Upaya untuk Urai Kepadatan Arus Mudik

Pemerintah Berlakukan WFA Saat Lebaran 2026, Upaya untuk Urai Kepadatan Arus Mudik

Pemerintah menerapkan kebijkaan WFA saat libur Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri pada bulan Maret 2026--unsplash

KALTARA, DISWAY.ID - Menjelang masa libur Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri pada bulan Maret 2026, pemerintah kembali menyiapkan sejumlah kebijakan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat yang kerap terjadi di setiap tahunnya.

Salah satu kebijakan yang kembali diterapkan adalah skema Work From Anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja bagi para aparatur sipil negara maupun para pekerja dari sektor tertentu.

Melalui kebijakan WFA atau Work From Anywhere pemerintah berupaya memberikan fleksibilitas, waktu bagi para pekerja agar dapat mengatur perjalanan mudik dan arus balik dengan lebih nyaman, tanpa harus mengganggu produktivitas kerja, sekaligus diharapkan dapat mengurai kepadatan lalu lintas, serta menjaga kelancaran aktivitas ekoomi selama periode libur panjang Lebaran 2026.

BACA JUGA:Wisata dan Bisnis Makin Lancar, QRIS Indonesia-Korsel akan Terhubung Mulai April 2026  

Pemerintah Indonesia kini secara resmi menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja menjelang usai libur Lebaran atau Idul Fitri pada bulan Maret 2026. Kebijakan ini diumumkan melalui konferensi pers bersama dengan sejumlah kementerian.

Penerapan WFA bukan berarti mendapatkan libur tambahan, melainkan skema kerja fleksibel atau flexible working arrangement yang dimaksudkan untuk mengurai kepadatan arus mudik dan balik Lebaran.

Maka dengan begitu, masyarakat yang memiliki tugas kedinasan atau pekerjaan tetap bisa melakukan pekerjaan mereka tanpa harus berada di kantor, sambil merencanakan perjalanan pulang kampung dengan lebih lancar.

Menurut pernyataan resmi, WFA akan diberlakukan pada total lima hari kerja, yaitu:

  • 16-17 Maret 2026, yaitu saat menjelang puncak arus mudik
  • 25-27 Maret 2026, yaitu saat arus balik setelah Idul Fitri

Tangal-tangal tersebut dirancang agar para pekerja memiliki fleksibilitas waktu yang lebih luas jika ingin berangkat atau kembali dari kampung halaman tanpa harus terburu oleh jadwal kerja dari kantor. Meski tidak termasuk sebagai hari libur nasional, pekerjaan tetap harus dijalankan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA:Menhut Dorong Perlindungan Lahan Basah dan Mangrove di Kalimantan Utara

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk respons pemerintah terhadap tantangan mobilitas masyarakat di setiap tahunnya saat Lebaran.

Kemacetan panjang dan penumpukan kendaraan di titik-titik perjalanan pulang kampung menjadi salah satu alasan utama dikeluarkannya kebijakan WFA ini. Airlangga menegaskan bahwa WFA bukan berarti libur, melainkan suatu bentuk penyesuaian kerja supaya masyarakat dapat tetap produktif sembari mengatur waktu mudik dengan lebih fleksibel.

Selian itu, penerapan kebijakan WFA juga bertujuan untuk menjaga ritme kegiatan ekonomi di tengah periode libur panjang, sehingga tidak terjadi stagnasi kegiatan ekonomi yang signifikan.

Selanjutnya penuturan dari Yassierli selaku Menteri Ketenagakerjaan, mengimbau agar perusahaan atau pemberi kerja tidak memotong jatah cuti tahunan pekerja yang ingin menjalankan WFA. Menaker menjelaskan bahwa pekerja yang bekerja dari mana saja tetap berkewajiban menyelesaikan tugasnya, sehingga pelaksanaan WFA tidak boleh dianggap sebagai cuti tahunan.

Sumber: