Tidak Perlu Dipenjara, Laras Faizati Jalani Vonis Percobaan 6 Bulan

Kamis 15-01-2026,20:24 WIB
Reporter : Nindya Previaputri
Editor : Nindya Previaputri

KALTARA, DISWAY.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menjatuhkan vonis terhadap Laras Faizati Khairunnisa pada Rabu 15 Januari 2026 dalam perkara dugaan penghasutan ajakan pembakaran Gedung Mabes Polri saat demonstrasi pada Agustus 2025.

Namun setelahnya diputuskan bahwa hukuman yang diberikan untuk Laras Faizati pada dugaan ajakan pembakaran tidak perlu dijalankan karena bersifat percobaan, sehingga terdakwa langsung dibebaskan dari tahanan usai pembacaan keputusan. Sebelumnya Laras divonis enam bulan penjara.

Keputusan Laras Faizati dibebaskan setelah adanya pertimbangan sejumlah faktor, mulai dari sikap kooperatif Laras selama persidangan, belum adanya catatan kriminal, hingga janji yang dilakukan untuk tidak mengulangi perbuatannya, sehingga hakim memberikan masa pengawasan selama satu tahun sebagai syarat utama kebebasan tersebut.

BACA JUGA:Perkuat Pencegahan DBD, Kalimantan Utara Luncurkan Program Vaksinasi Dengue

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana enam bulan penjara kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam perkara dugaan penghasutan ajakan pembakaran Gedung Markas Besar Polri saat demonstrasi Agustus 2025.

Namun hakim memutuskan bahwa Laras Faizati tidak perlu menjalani hukuman dari tindak pidana tersebut dan Laras langsung dibebaskan dari tahanan usai putusan dibacakan di ruang sidang utama.

Hakim ketua I Ketut Darpawan menyatakan bahwa Laras Faizati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut tindak pidana. Namun karena pertimbangan, termasuk sikap kooperatif di persidangan dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan, hakim memutuskan untuk memberikan kesempatan masa percobaan.

Dilansir dari Detik, "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama enam bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun," ujar Majelis Hakim saat membacakan putusan untuk Laras.

Maka dari itu dengan putusan tersebut, dapat dipastikan Laras tidak perlu menjalani hukuman di balik jeruji. Majelis hakim juga memerintahkan agar laras segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan resmi diumumkan.

BACA JUGA:Pemprov Kaltara Dorong Perusahaan Serap Tenaga Kerja Lokal di Tengah Pembangunan Industri

Kasus ini berawal ketika Laraz Faizati yang pernah menjadi pegawa kontrak ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) ditetapkan sebagai seorang tersangka dan saat itu ditangkap pada 1 September 2025 atas dugaan menyebarkan konten media sosial yang menghasut untuk melakukan pembakaran Gedung Mabes Polri saat berlangsung aksi unjuk rasa. Penyidik turut menyita beberapa barang bukti termasuk akun Instagram miliknya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Laras dengan pidana satu tahun penjara karena menilai unggahan Laras memenuhi unsur penghasutan berdasarkan Pasal 161 ayat 1 KUHP. Namun hakim memilih vonis yang lebih ringan berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan meringankan lainnya.

Usai vonis dibicarakan, Laras menyampaikan perasaannya kepada para wartawan. Laras mengakui bahwa dirinya merasa lega dan bersyukur bisa kembali pulang ke rumah meskipun merasa proses hukum yang dihadapinya sangat panjang dan terasa emosional.

Vonis itu juga disambut dengan beragam reaksi dari publik, termasuk dukungan yang diberikan secara langsung untuk Laras. Dalam masa satu tahun pengawasan, terdakwa harus menunjukkan perilaku yang baik dan tidak terlibat dalam tindak pidana lain agar status kebebasannya tetap berlaku.

Kategori :