Pembatasan Media Sosial Anak Harus Diimbangi Edukasi Digital

Sabtu 27-12-2025,10:36 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

Pembatasan media sosial berpotensi memperlebar kesenjangan digital dan sosial apabila tidak dirancang secara inklusif.

Anak dari keluarga dengan literasi digital tinggi cenderung tetap dapat mengakses ruang digital secara aman, sementara anak dari keluarga rentan berisiko kehilangan akses terhadap ruang belajar dan ekspresi diri.

Oleh karena itu, Dr Yulina menekankan pentingnya intervensi afirmatif, seperti edukasi publik yang merata, dukungan bagi sekolah, serta pengembangan strategi pembelajaran yang tidak sepenuhnya bergantung pada media digital.

Pembelajaran berbasis praktik, proyek, dan eksperimen dinilai dapat menjadi alternatif untuk mencegah ketertinggalan akses pembelajaran.

Ia juga mengingatkan bahwa pendekatan pembatasan yang terlalu menekankan larangan berpotensi mendorong anak menggunakan akun palsu atau berpindah ke platform lain yang lebih tertutup dan minim pengawasan.

BACA JUGA:Iklan Pinjol Ilegal Masih Marak di Medsos, DPR Desak Penindakan Hukum

“Pendekatan yang seimbang antara pembatasan, pendampingan, dan edukasi jauh lebih efektif dibandingkan larangan absolut,” tegasnya.

Dalam aspek regulasi nasional, Dr Yulina mengapresiasi kehadiran PP No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) sebagai langkah penting memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Regulasi ini mewajibkan platform digital menyediakan desain yang ramah anak serta bertanggung jawab terhadap pengelolaan konten dan data pribadi.

“Perlindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab bersama. Negara berperan sebagai regulator, sekolah sebagai penguat literasi dan karakter, sementara orang tua tetap menjadi pendamping utama anak. Tanpa kolaborasi yang solid, upaya perlindungan anak di dunia digital tidak akan berjalan optimal,” pungkasnya

Kategori :

Terpopuler