Yudha mengapresiasi pendekatan Komdigi yang tetap membuka ruang dialog bagi perusahaan untuk merampungkan kewajibannya.
Namun, ia menekankan pentingnya konsistensi pemerintah dalam menerapkan sanksi bagi PSE yang tetap tidak kooperatif.
“Kami mendukung langkah persuasif pemerintah, tetapi penegakan aturan tidak boleh kompromi. Jika masih ada platform yang tidak mau mendaftar, sanksi administratif hingga pemutusan akses harus diberlakukan. Tidak boleh ada perlakuan berbeda,” ujarnya.
Lebih jauh, Yudha menilai bahwa kebijakan Komdigi ini akan memberikan dampak positif jangka panjang bagi perkembangan industri digital nasional.
Selain memperkuat perlindungan data pribadi, kebijakan tersebut juga memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan pelaku usaha.
Dengan tingkat kepatuhan yang lebih tinggi, menurutnya, ekosistem digital Indonesia akan tumbuh lebih teratur dan mampu bersaing di panggung global.
“Indonesia adalah pasar besar. Perusahaan global tentu ingin hadir di sini, tetapi mereka juga harus menghormati peraturan yang berlaku. Jika seluruh PSE tertib, kondisi digital kita akan semakin kondusif dan kompetitif,” tuturnya.
Yudha memastikan bahwa Komisi I DPR akan terus mengawasi implementasi regulasi PSE dan mendukung pemerintah dalam memperkuat keamanan serta ketertiban ruang digital nasional.
BACA JUGA:3 HP Samsung dengan Harga Dibawah 4 Jutaan, Spek Ngebut, Cocok untuk Semua Kebutuhan
“Kami ingin masyarakat merasa aman menggunakan layanan digital apa pun. Dengan pendaftaran PSE, pemerintah lebih mudah melakukan pengawasan, penindakan, dan memastikan perlindungan yang maksimal. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara di dunia digital,” pungkasnya.