Kaltara dan Jabar Kompak Bangun Sistem Perizinan Digital, Layanan Kini Makin Cepat!

Minggu 09-11-2025,10:04 WIB
Reporter : Aan Abdau Rizal
Editor : Aan Abdau Rizal

TARAKAN, DISWAY.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali mempererat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) dalam upaya mempercepat transformasi digital, khususnya di sektor pelayanan perizinan.

Kerja sama strategis ini diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman ketiga antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kedua provinsi.

Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Tarakan Plaza, Sabtu, 8 November 2025, dan turut dihadiri oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara, Dr. Bustan, S.E., M.Si.

BACA JUGA:Aksi, Heroisme, dan Kisah Haru: 10 Film Perang yang Bikin Deg-degan Sekaligus Haru

Fokus kolaborasi kali ini ialah replikasi aplikasi Perizinan Sistem Online Kalimantan Utara (PESONA) platform unggulan Kaltara yang menjadi simbol digitalisasi pelayanan publik di bidang investasi dan perizinan.

Dalam sambutan yang dibacakan Pj. Sekprov Kaltara, Gubernur Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum menyampaikan dukungannya terhadap kerja sama antardaerah tersebut.

Ia menekankan bahwa reformasi pelayanan publik sudah tidak bisa lagi mengandalkan pola lama yang lamban dan berbelit-belit.

“Kita harus meninggalkan sistem pelayanan konvensional menuju birokrasi modern yang cepat, tanggap, dan transparan,” pesan Gubernur dalam sambutannya.

Bustan menambahkan, semangat pembaruan dalam tata kelola pemerintahan menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas layanan publik.

Pemprov Kaltara, lanjutnya, terus berupaya menghadirkan layanan yang transparan, efisien, dan akuntabel untuk mendukung kemudahan berusaha serta memperkuat iklim investasi.

“Aplikasi PESONA ini bukan sekadar sistem digital, tetapi bentuk nyata komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang mudah diakses, cepat, dan terbuka bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” tegas Bustan.

BACA JUGA:DPR Minta Polisi Usut Tuntas Ledakan di SMA 72, Diduga Terkait Kasus Perundungan

Sementara itu, Plt. Sekretaris DPMPTSP Kaltara, Rahman Putrayani, M.M., yang mewakili Kepala Dinas Ferry Ferdinand Bohoh, S.T., M.T., menjelaskan bahwa inisiatif digitalisasi ini memiliki landasan hukum yang kuat.

Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menjadi pijakan utama dalam mempercepat proses pelayanan yang efisien, transparan, dan berkeadilan.

“Langkah ini sejalan dengan visi Gubernur untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang kolaboratif dan inovatif,” ujar Ferrymelalui pernyataan yang dibacakan Rahman.

Kategori :

Terpopuler