Resmi Berlaku! Iuran BPJS Kesehatan 2025 Tak Naik, tapi Ada Ketentuan Penting yang Wajib Kamu Tahu

Selasa 14-10-2025,20:40 WIB
Reporter : Aan Abdau Rizal
Editor : Aan Abdau Rizal

Iuran dihitung berdasarkan persentase gaji bulanan.

1. Total iuran: 5% dari gaji bulanan

  • 4% ditanggung pemberi kerja

  • 1% dibayar oleh karyawan

Batas maksimal penghitungan gaji Rp12 juta per bulan

Untuk keluarga tambahan seperti anak keempat, orang tua, atau mertua yang ikut ditanggung, iuran sebesar 1% dari gaji dibayarkan oleh peserta.

BACA JUGA:Perdamaian Tanpa Kedua Pihak? Hamas dan Israel Absen di Penandatanganan Kesepakatan

3. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Peserta dalam kelompok ini berasal dari kalangan kurang mampu yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.

1. Iuran: Rp42.000/orang/bulan

2. Seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah, melalui APBN atau APBD

3. Peserta PBI mendapatkan fasilitas rawat inap di kelas III dengan layanan setara peserta lainnya.

4. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Sebagai bentuk penghargaan atas jasa mereka, pemerintah menanggung penuh iuran kesehatan kelompok ini.

1. Besaran iuran: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun

2. 100% ditanggung oleh negara

Apa Konsekuensi Jika Tidak Bayar Iuran?

Kategori :