KALTARA, DISWAY.ID — Dalam rangka memperingati peristiwa bersejarah Gerakan 30 September 1965 (G30S), Pemerintah Indonesia mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada 30 September 2025.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kebudayaan RI Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025, yang ditujukan kepada instansi pemerintah, lembaga pendidikan, perwakilan RI di luar negeri, dan masyarakat umum di seluruh tanah air.
Simbol Duka dan Pengingat Sejarah
BACA JUGA:Brentford Buktikan Kelasnya: Tumbangkan Manchester United 3-1 Tanpa Duo Gol Andalan!
Pengibaran bendera setengah tiang ini merupakan bagian dari peringatan nasional atas peristiwa G30S, yang menewaskan sejumlah petinggi militer Indonesia.
Pemerintah menilai bahwa tindakan simbolis ini tidak hanya sebagai bentuk penghormatan terhadap para korban, tetapi juga sebagai momentum untuk mengingat kembali sejarah kelam bangsa agar tidak dilupakan generasi penerus.
“Seluruh elemen masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada tanggal 30 September, dan keesokan harinya, tepat pada 1 Oktober 2025 pukul 06.00 waktu setempat, bendera dikibarkan satu tiang penuh sebagai bagian dari peringatan Hari Kesaktian Pancasila,” bunyi salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut.
Aturan dan Tata Cara Pengibaran
BACA JUGA:Debut Sutradara Reza Rahadian, Pangku Sabet 4 Penghargaan di Festival Film Busan!
Terkait tata cara pelaksanaan, pengibaran bendera setengah tiang dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa bendera harus terlebih dahulu dinaikkan hingga puncak tiang, lalu diturunkan hingga posisi setengah tiang yakni sepertiga dari panjang tiang bendera.
Waktu pengibaran berlangsung dari pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat.
Instruksi ini berlaku secara nasional, baik di lingkungan instansi pemerintah, sekolah, kantor swasta, maupun rumah-rumah warga yang ingin turut serta dalam peringatan tersebut.
Mengenang Tragedi G30S 1965
Sebagai latar belakang, peristiwa G30S terjadi pada malam tanggal 30 September hingga dini hari 1 Oktober 1965.
Dalam tragedi ini, tujuh perwira tinggi TNI AD menjadi korban penculikan dan pembunuhan oleh kelompok yang menamakan diri mereka Gerakan 30 September.
Peristiwa tersebut mengguncang tatanan politik nasional dan mengawali perubahan besar dalam sejarah Indonesia.
Sebagai bentuk penghormatan dan pembelajaran sejarah, 30 September diperingati sebagai Hari Berkabung Nasional, sementara 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila.