JAKARTA, Disway.id - Simak panduan mudah cara mengajukan rumah subsidi, solusi hunian terjangkau untuk kalian yang memiliki penghasilan terbilang rendah.
Memiliki rumah pribadi merupakan impian banyak orang, terlebih bagi mereka yang selama ini tinggal di kontrakan atau bersama keluarga besar.
Sayangnya, keterbatasan penghasilan kerap menjadi batu sandungan untuk mewujudkan keinginan tersebut.
Menjawab tantangan itu, pemerintah meluncurkan program rumah subsidi yang menawarkan solusi hunian layak dengan harga terjangkau.
Program ini memberikan berbagai kemudahan, mulai dari harga rumah yang jauh lebih ekonomis dibandingkan rumah komersial hingga skema cicilan ringan berkat subsidi bunga.
Tak hanya mendukung kepemilikan rumah pribadi, inisiatif ini juga berperan penting dalam mengurangi backlog perumahan nasional.
Lewat artikel ini, kita akan membahas lebih dalam tentang rumah subsidi, mulai dari definisi, syarat dan cara pengajuan KPR, hingga perbedaan dengan rumah non-subsidi serta ketentuan renovasi. Simak ulasan lengkapnya!
Apa Itu Rumah Subsidi?
Rumah subsidi merupakan program perumahan yang dirancang pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan tempat tinggal layak dengan biaya terjangkau.
Dalam skema ini, pemerintah memberikan subsidi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sehingga beban cicilan menjadi lebih ringan.
Pembangunan rumah subsidi umumnya dilakukan oleh pengembang yang bekerja sama dengan pemerintah dan mengikuti standar tertentu.
Biasanya, perumahan ini juga dibangun di kawasan berkembang, agar penghuni tetap mudah mengakses fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, hingga transportasi.
Namun, karena termasuk program bantuan pemerintah, rumah subsidi menerapkan sejumlah persyaratan ketat, mulai dari batasan penghasilan hingga syarat belum pernah memiliki rumah.
Hal ini bertujuan agar bantuan tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Program rumah subsidi terbukti menjadi solusi efektif dalam mengatasi krisis perumahan di Indonesia. Dengan cicilan yang ringan dan proses pengajuan yang terjangkau, semakin banyak masyarakat yang kini bisa menikmati rumah milik sendiri.
Syarat Pengajuan KPR Rumah Subsidi
Untuk mengakses rumah subsidi, calon pembeli harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
- Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah, dengan batas usia maksimal 65 tahun saat KPR lunas.
- Belum pernah memiliki rumah atau menerima subsidi perumahan sebelumnya.
- Memiliki penghasilan tetap sesuai batas maksimal yang ditentukan, yakni Rp8 juta per bulan untuk rumah tapak dan Rp4 juta untuk rumah susun.
- Memiliki NPWP dan sudah melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
- Memiliki riwayat kredit yang baik, tanpa catatan kredit macet atau tunggakan.