TARAKAN, DISWAY.ID – Mulai 13 September 2025, Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., resmi memerintahkan Perumda PDAM Tirta Alam Tarakan untuk segera mengembalikan biaya abodemen ke tarif semula.
Keputusan ini diambil setelah muncul banyak aspirasi masyarakat yang menyoroti penyesuaian biaya tersebut, meskipun secara aturan sebenarnya tidak melanggar ketentuan.
BACA JUGA:Sekolah Rakyat Jadi Sorotan dalam Rapat Koordinasi Pemkot Tarakan
Direktur Perumda Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan, menegaskan pihaknya siap menjalankan instruksi Wali Kota selaku kuasa pemilik modal.
“Nanti saya akan panggil tim IT untuk setel ulang sistem pembayarannya. Yang bayar hari Minggu lewat payment point, abonemennya kembali seperti semula,” ujarnya saat ditemui di kediaman Rumah Dinas Wali Kota Tarakan.
Iwan juga menyampaikan apresiasi atas kritik dan masukan masyarakat.
BACA JUGA:Cari Angkringan Murah di Tarakan? Coba Spot Kuliner Ini Dijamin Enak
Menurutnya, hal itu justru menjadi bahan evaluasi penting untuk meningkatkan pelayanan perusahaan
“Kita tidak alergi dengan kritikan. PDAM selalu membuka ruang bagi siapapun yang ingin menyampaikan keluhan, baik soal pelayanan, air keruh, hingga SDM yang mungkin melanggar aturan,” tambahnya.
Langkah pengembalian biaya abodemen ini diharapkan bisa meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Kalimantan Utara, Minggu 7 September 2025: Tarakan Berpotensi Hujan Petir
Selain itu, keputusan cepat dari Wali Kota sekaligus menunjukkan bahwa suara publik tetap menjadi perhatian utama pemerintah daerah.