JAKARTA, DISWAY.ID - Tunjangan gaji Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menarik disimak.
Pada tahun 2025, pemerintah resmi memperkenalkan skema baru, yakni PPPK paruh waktu (part-time).
Skema ini dihadirkan sebagai solusi bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi ASN, namun tetap ingin bekerja di instansi pemerintah dengan pola kerja lebih fleksibel.
BACA JUGA:Cara agar Nomor WA Kamu Terima Saldo DANA Gratis Rp198.000, Aman dari Akun Resmi
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK paruh waktu adalah pegawai yang diangkat melalui program PPPK dengan jam kerja lebih singkat dibandingkan PPPK penuh waktu.
Meski begitu, mereka tetap memiliki kontrak resmi dengan pemerintah.
Skema ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk tetap memperoleh penghasilan sambil menjalani aktivitas atau pekerjaan lain di luar instansi.
BACA JUGA:Cara agar Nomor WA Kamu Terima Saldo DANA Gratis Rp198.000, Aman dari Akun Resmi
Skema Gaji PPPK Paruh Waktu
Pertanyaan paling banyak muncul tentu soal tunjangan gaji PPPK paruh waktu 2025.
Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus tenaga honorer.
Selain itu, gaji juga dapat mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai wilayah kerja.
Sebagai gambaran, berdasarkan PMK Nomor 83 Tahun 2022, tenaga honorer menerima gaji berkisar Rp2 juta hingga Rp5,6 juta, tergantung tugas dan tanggung jawab.
Karena jam kerja PPPK paruh waktu lebih singkat, maka gajinya kemungkinan berada di bawah rentang tersebut.
BACA JUGA:4 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis: Tanpa Modal dan Terbukti Membayar?
Bagaimana dengan Tunjangan?
Selain gaji, isu lain yang menarik adalah soal tunjangan.