Ketua BAZNAS Tarakan Bergilir Setiap Tahunnya, Ini Penjelasannya!

Ketua BAZNAS Tarakan Bergilir Setiap Tahunnya, Ini Penjelasannya!

Perubahan pola kepemimpinan di BAZNAS menjadi sorotan--Fokus Borneo

KALTARA, DISWAY.ID - Perubahan pola kepemimpinan di sebuah lembaga publik kerap menjadi sorotan, terlebih ketika kebijakan yang diambil tidak lazim seperti pada umumnya. Hal inilah yang kini terjadi di tubuh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tarakan.

Setelah diterapkannya sistem ketua bergulir dengan masa jabatan satu tahun. Kebijakan ini pun memicu beragam tanggapan, mulai dari dukungan hingga pertanyaan publik terkait efektivitas dan landasan aturan yang digunakan pada lembaga BAZNAS di Tarakan.

Maka di tengah situasi tersebut, salah satu pimpinan BAZNAS Tarakan, Syamsi Sarman, akhirnya angkat bicara untuk memberikan penjelasan sekaligus meluruskan berbagai asumsi yang saat ini sedang berkembang di masyarakat.

BACA JUGA:Dirjen Imigrasi Baru Hendarsam Marantoko Tegaskan “Imigrasi untuk Rakyat”, Ini 4 Fokus Utamanya!

Sistem ketua bergulir di lembaga Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tarakan berhasil menuai perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Syamsi Sarman selaku ketua BAZNAS kota Tarakan akhirnya buka suara untuk meluruskan berbagai persepsi yang berkembang di masyarakat.

Syamsi Sarman menegaskan bahwa mekanisme pergiliran jabatan ketua bukanlah hal yang melanggar aturan, melainkan telah disepakati bersama oleh para pimpinan BAZNAS Tarakan. Sistem ini diberlakukan dengan masa jabatan ketua selama satu tahun dan dilakukan secara bergiliran di antara pimpinan yang ada.

Menurut Syamsi, kesepakatan tersebut diambil sebagai bentuk kebersamaan dan upaya menjaga harmonisasi dalam kepemimpinan lembaga. Ia juga menilai, sistem ini dapat memberikan kesempatan yang adil bagi setiap pimpinan untuk menjalankan peran strategis sebagai ketua.

Selanjutnya, Syamsi juga menegaskan bahwa meskipun jabatan ketua berganti setiap tahun, roda organisasi tetap berjalan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Pergantian tersebut tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.

Di sisi lain, Syamsi juga mengakui adanya pro dan kontra yang muncul terkait kebijakan ini. Namun, ia menganggap hal tersebut sebagai bagian dari dinamika organisasi. Ia pun mengajak semua pihak untuk melihat kebijakan ini secara objektif dan tidak terburu-buru dalam menilai.

BACA JUGA:Pemprov Kaltara Perkuat Kerja Sama Lintas Lembaga Lewat Hibah Kendaraan Operasional

Diketahui, pimpinan BAZNAS Tarakan periode 2026–2030 telah resmi dilantik. Dalam masa kepengurusan tersebut, sistem ketua bergulir akan diterapkan dengan masa jabatan satu tahun untuk masing-masing pimpinan secara bergantian.

Kebijakan ini menjadi sorotan karena dinilai tidak lazim dibandingkan dengan struktur kepemimpinan pada umumnya yang menetapkan satu ketua tetap selama satu periode. Meski demikian, pihak BAZNAS Tarakan memastikan bahwa mekanisme ini tetap mengacu pada prinsip kolektif kolegial yang diatur dalam kelembagaan.

Maka dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami latar belakang penerapan sistem tersebut serta tetap memberikan dukungan terhadap kinerja BAZNAS dalam mengelola dana umat secara transparan dan profesional.

Sumber: