Empat Oknum TNI Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM, Andrie Yunus, aparat militer menetapkan empat orang sebagai tersangka--X (Twitter) Sukaberbicara
KALTARA, DISWAY.ID - Perkembangan signifikan terjadi dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM, Andrie Yunus setelah aparat militer menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Saat ini diketahui bahwa empat orang tersangka itu merupakan oknum yang bekerja di Tentara Nasional Indonesia yang kini tengah menjalani proses intensif oleh Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia. Penetapan tersangka atas kasus yang terjadi dengan Andrie Yunus menjadi titik terang di tengah desakan publik yang menuntut pengusutan tuntas terhadap pelaku kekerasan terhadap pembela HAM.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus membuat publik terus meminta adanya persidangan terbuka dan transparan dikarenakan kasus ini yang sudah melibatkan aparat negara, TNI ditambah publik yang mempertanyakan komitmen penegak hukum dalam kasus ini.
BACA JUGA:Serangan Terhadap Aktivis KontraS Picu Kekhawatiran atas Keamanan Pembela HAM
Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM, Andrie Yunus memasuki babak baru setelah aparat telah mengamankan sejumlah pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Terbaru, empat orang yang merupakan oknum dari anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik militer.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti, termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian. Keempat tersangka saat ini telah diamankan dan ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan dengan hasil pemeriksaan awal, dua dari empat tersangka berperan sebagai eksekutor yang secara langsung menyiramkan cairan air kimia berbahaya ke arah korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Sementara itu, dua korban lainnya diduga memiliki peran untuk mengawasi serta membantu kelancaran aksi tersebut.
Peristiwa penyiraman air keras itu sendiri terjadi pada tanggal 12 Maret 2026 di kawasan Jakarta Pusat. Pada saat itu, korban tengah dalam perjalanan pulang usai berkegiatan sebelum akhirnya diserang oleh pelaku yang diduga telah memantau pergerakannya dan terlihat pelaku juga turut mengendarai motor.
Rekaman kamera pengawas menunjukkan pelaku yang menggunakan sepeda motor dan menurut laporan sempat mengganti pakaian setelah melakukan aksinya yang diduga untuk menghilangkan jejak. Hal ini memperkuat dugaan bahwa tindakan tersebut telah direncanakan sebelumnya.
BACA JUGA:Kalimantan Utara Siap Jadi Mitra Pembangunan IKN, Wagub Ajukan Kerja Sama
Pihak TNI melalui Puspom TNI menyatakan akan mengusut kasus ini secara transparan dan tidak akan mentoleransi keterlibatan anggotanya dalam tindakan kriminal. Proses hukum terhadap tersangka dipastikan akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, hingga kini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang juga terlibat, termasuk dugaan adanya intel di balik serangan tersebut. Pendalaman ini dialkukan untuk memastikan seluruh pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Sumber: