Dua Ranperda Prioritas Kaltara Disetujui, Berfokus pada Kawasan Perbatasan dan Perlindungan Pekerja

Dua Ranperda Prioritas Kaltara Disetujui, Berfokus pada Kawasan Perbatasan dan Perlindungan Pekerja

Pemprov dan DPRD Kalimantan Utara kini dengan resmi telah menyepakati dua rancangan peraturan daerah (Ranperda)--Diskominfo Kaltara

KALTARA, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bersama dengan DPRD Provinsi Kalimantan Utara resmi menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang dinilai sangat strategis bagi pembangunan daerah.

Kesepakatan yang telah disetujui oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan DPRD Kaltara tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltara yang berlangsung pada Senin 20 Januari 2026. Dua regulasi yang disahkan, yaitu Ranperda tentang Pembangunan dan Pengelolaan Kawasan Perbatasan serta Ranperda tentang Penyelanggaraan Ketenagakerjaan.

Kedua Ranperda tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah perbatasan sekaligus meningkatkan kualitas dan perlindungan bagi tenaga kerja yang ada di Kalimantan Utara. Langkah ini juga dipandang sebagai upaya konkret pemerintah daerah dalam menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks.

BACA JUGA:Diserang Buaya Saat Cari Rumput, Ibu Paruh Baya Berhasil Dievakuasi Polisi

Pemprov dan DPRD Kalimantan Utara kini dengan resmi telah menyepakati dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang dianggap memiliki nilai yang strategis bagi masa depan daerah. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun 2026 yang dilakukan di Gedung DPRD Kalimantan Utara.

Dua Ranperda tersebut masing-masing mengatur mengenai pembangunan kawasan perbatasan dan penyelengaraan ketenagakerjaan. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setprov Kaltara, Bustan yang mewakili Gubernur Kalimantan Utara dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa kedua Ranperda itu merupakan bagian penting dari upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola pembangunan.

Menurutnya, dengan hadirnya keberadaan regulasi daerah yang jelas akan menjadi landasan hukum bagi berbagai program strategis di Kalimantan Utara. Selain itu juga ditekankan bahwa pembahasan mengenai dua Ranperda tersebut telah melalui proses yang panjang dan matang antara eksekutif dan legislatif.

Ranperda pertama yang disetujui adalah tentang Pembangunan dan Pengelolaan Kawasan Perbatasan. Regulasi ini disusun utnuk mendorong percepatan pembangunan di wilayah yang berbatasan langsung dengan negara lain.

Pemerintah daerah menilai kawasan perbatasan memiliki posisi yang sangat strategis, baik dari sisi pertahanan, ekonomi, maupun sosial. Maka dari itu, dibutuhkan kebijakan khusus agar pembangunan di wilayah tersebut dapat berjalan lebih terarah dan merata.

BACA JUGA:Gubernur Resmikan Kantor Baru UPTD Bapenda Kaltara di Tarakan dan Nunukan

Melalui Ranperda ini, pemerintah ingin memastikan pelayanan publik di kawasan perbatasan dapat meningkat secara signifikan. Beberapa sektor yang menajdi fokus utama, antara lain pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan, ketertiban umum, hingga perlindungan sosial. Dan dengan adanya aturan tersebut, diharapkan masyarakat di wilayah perbatasan dapat merasakan kehadiran negara secara lebih nyata dan setara dengan daerah lainnya.

Sementara itu, untuk Ranperda kedua yang disetujui berkaitan dengan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Aturan ini disiapkan sebagai upaya pemerintah daerah dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih baik, teratur, dan berkeadilan.

Ranperda tersebut mencakup beberapa aspek penting, mulai dari peningkatan kompetensi tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, hingga perlindungan hak-hak untuk para pekerja.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menilai sektor Ketenagakerjaan menjadi salah satu kunci utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Maka dari itu dibutuhkan regulasi yang mampu mendorong peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja lokal.

Sumber: