Jaring Aspirasi RUU Sisdiknas: Kemendikdasmen Dorong Pemanfaatan Teknologi sebagai Penguat Proses Pembelajaran
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Jaring Aspirasi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas): Transformasi Digital Pendidikan.--Kemendiktisaintek
KALTARA, DISWAY.ID - Dalam upaya memperkuat arah kebijakan pendidikan nasional yang adaptif terhadap kemajuan teknologi, Kementerian pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus memperkuat arah kebijakan pendidikan nasional yang responsif terhadap kemajuan teknologi dan perubahan zaman.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Jaring Aspirasi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas): Transformasi Digital Pendidikan.
Kegiatan ini secara resmi ditutup oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, dengan memberikan arahan sekaligus pesan bahwa RUU Sisdiknas harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan perubahan sosial yang begitu cepat.
“Yang kita bicarakan hari ini adalah bagaimana teknologi menjadi bagian dari ekosistem pembelajaran yang terintegrasi. Seperti hal nya Coding bukan hanya sebuah mata pelajaran pilihan, namun menjadi alat untuk memperkuat seluruh proses belajar,” ujar Wamendikdasmen, Atip Latipulhayat, di Bali.
BACA JUGA:Indonesia–Malaysia Perkuat Kolaborasi Pendidikan Tinggi dan Riset
Selanjutnya, Wamen Atip menegaskan bahwa saat ini pemanfaatan teknologi pada proses pembelajaran di lembaga pendidikan menjadi terobosan yang baik untuk guru dan peserta didik.
Ia menyebut, salah satu praktik baiknya hadir di Sekolah Cendekia Harapan, Badung, Bali yang mengintegrasikan proses belajar dan infrastruktur sekolah ke dalam teknologi kecerdasan buatan dan coding.
“Kami ingin RUU Sisdiknas mampu menjawab tantangan pendidikan bukan hanya masa kini, namun juga untuk masa depan. Banyak ketentuan yang harus kita perbaharui agar selaras dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan dunia pendidikan,” tambah Wamen Atip.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris BSKAP, Muhammad Yusro, mengatakan bahwa literasi teknologi dan AI perlu ditetapkan sebagai kompetensi dasar nasional agar peserta didik tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga pencipta teknologi. Ia juga menyoroti pentingnya etika dan keamanan digital sebagai norma pendidikan nasional di era transformasi digital.
“Etika digital, privasi, dan keamanan data harus dijadikan norma nasional pendidikan digital. Pemerintah, akademisi, dan industri perlu membangun ekosistem kolaboratif untuk mengembangkan pendidikan kecerdasan buatan nasional dan memastikan pemerataan akses terhadap TIK,” papar Yusro.
Dalam kegiatan ini turut mengundang sejumlah narasumber dari berbagai bidang. Dari sisi regulasi, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya di Badan Keahlian DPR RI, Ricko Wahyudi, menjelaskan bahwa RUU Sisdiknas telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan saat ini berada dalam tahap pembahasan di Komisi X DPR RI.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan RUU Sisdiknas dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak melalui kegiatan partisipasi masyarakat, termasuk regulator dan akademisi di bidang pendidikan.
BACA JUGA:Dari Kaltara untuk Indonesia: Sekolah Garuda Jadi Simbol Pemerataan dan Akses Pendidikan Berkualitas
Sumber: