Waspada Bahaya Gas Air Mata saat Demo DPR, Ini Pertolongan Pertama Jika Terpapar

Waspada Bahaya Gas Air Mata saat Demo DPR, Ini Pertolongan Pertama Jika Terpapar

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami bahayanya dan mengetahui pertolongan pertama jika terpapar.--Puskesmas/istimewa

KALTARA, DISWAY.ID - Gelombang aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI yang berlangsung sejak 25 Agustus 2025 masih terus berlanjut.

Di tengah penyampaian aspirasi yang dilakukan ribuan massa, aparat kepolisian kerap menggunakan gas air mata sebagai alat pengendali kerumunan.

Meski dianggap “non-mematikan”, paparan gas air mata sebenarnya bisa menimbulkan efek serius pada kesehatan, bahkan berujung pada kematian dalam kasus ekstrem.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami bahayanya dan mengetahui pertolongan pertama jika terpapar.

BACA JUGA:Polda Kaltara Gelar Sholat Gaib untuk Affan Kurniawan, Driver Ojol yang Meninggal Dilindas Rantis Brimob

Apa Itu Gas Air Mata?

Gas air mata bukanlah gas dalam arti sebenarnya. Zat ini merupakan bubuk kimia aktif—biasanya 2-chlorobenzalmalononitrile (CS gas)—yang dilepaskan dalam bentuk aerosol.

Tujuannya adalah untuk mengiritasi mata, kulit, dan saluran pernapasan, sehingga mendorong massa untuk mundur.

Menurut dokter spesialis mata Dr. Mohamad Arief Herdiawan dari Eka Hospital, gas air mata dapat menyebabkan dampak berikut:

Gejala pada Mata

Mata terasa terbakar dan gatal

Pandangan kabur hingga kebutaan sementara

Luka atau iritasi kornea

Potensi kerusakan permanen jika paparan dekat dan lama

Gejala Pernapasan

Sumber: