Diskon Tarif Listrik 50 Persen Kembali Hadir, Ini Syarat dan Jadwalnya!

Pemerintah kembali membawa kabar baik bagi masyarakat kecil, diskon tarif tarif listrik akan kembali hadir.--
JAKARTA, Disway.id - Pemerintah kembali membawa kabar baik bagi masyarakat kecil, diskon tarif tarif listrik akan kembali hadir sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Mulai Juni hingga Juli 2025, pelanggan listrik rumah tangga dengan daya maksimal 1.300 VA akan mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di tengah berbagai tekanan global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini menyasar sekitar 79,3 juta rumah tangga di seluruh Indonesia yang menggunakan daya listrik maksimal 1.300 VA.
Diskon ini ditujukan untuk membantu masyarakat menjaga daya beli serta meningkatkan konsumsi rumah tangga.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi mempertahankan laju pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Airlangga.
Sebelumnya, pada awal tahun 2025, diskon listrik juga pernah berlaku bagi pelanggan hingga 2.200 VA.
Namun, kali ini diskon tarif listrik, batas daya disesuaikan agar insentif lebih tepat sasaran dan menjangkau mereka yang paling membutuhkan.
5 Stimulus Ekonomi Lain yang Menyusul
Selain diskon listrik, pemerintah juga menyiapkan lima stimulus tambahan yang akan mulai diluncurkan pada 5 Juni 2025 sebagai bagian dari paket insentif nasional. Berikut rinciannya:
1. Diskon Transportasi Umum
Potongan harga akan diberikan untuk tiket kereta api, pesawat, dan angkutan laut, terutama selama masa libur sekolah. Ini ditujukan untuk mendorong mobilitas masyarakat di dalam negeri.
2. Diskon Tarif Tol
Diskon juga akan diberikan kepada pengguna jalan tol di seluruh Indonesia. Sekitar 110 juta pengguna diperkirakan akan mendapatkan manfaat ini selama Juni dan Juli 2025.
3. Penambahan Bantuan Sosial
Pemerintah akan menambah alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan bagi sekitar 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Program ini juga akan berlangsung selama dua bulan tersebut.
4. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta akan kembali menerima BSU. Guru honorer juga termasuk dalam kelompok penerima bantuan ini.
5. Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Stimulus terakhir adalah diskon iuran JKK bagi para pekerja sektor padat karya, guna meringankan beban pengusaha serta memastikan perlindungan tenaga kerja tetap berjalan optimal.
Pemda Diminta Aktif Dukung Pariwisata Lokal
Sumber: