MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Pemerintah Tegaskan Akan Taat
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi--kemensetneg.ri
Keputusan ini menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil kecuali setelah melepas status aktif kepolisian melalui pengunduran diri atau pensiun.
BACA JUGA:Di IKN, Gubernur Zainal Usulkan Langkah Konkret APPSI untuk Kawal Daerah Kepulauan
Dengan adanya putusan tersebut, pemerintah kini bersiap melakukan penataan ulang posisi pejabat dari unsur Polri aktif yang menempati berbagai jabatan di kementerian maupun lembaga negara.
Putusan MK ini juga diperkirakan menjadi pijakan penting dalam evaluasi penugasan lintas sektor di lingkungan birokrasi.
Sumber: