MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Pemerintah Tegaskan Akan Taat
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi--kemensetneg.ri
KALTARA, DISWAY.ID – Pemerintah menegaskan siap mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di instansi sipil.
Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, tak lama setelah MK membacakan putusan pada Kamis, 13 November 2025.
Prasetyo menyampaikan bahwa pemerintah hingga kini masih menunggu salinan resmi putusan sebelum menentukan langkah teknis lanjutan.
BACA JUGA:Irlandia vs Portugal: Troy Parrot Cetak 2 Gol, Ronaldo Kartu Merah Pertama
Kendati demikian, ia memastikan pemerintah berkewajiban mematuhi keputusan lembaga yudikatif tersebut.
“Keputusannya baru dibacakan tadi dan kami belum menerima petikan resminya. Setelah salinan diterima, tentu akan kami pelajari. Tapi seperti yang kita tahu, keputusan MK itu final and binding,” ujar Prasetyo kepada wartawan.
Ketika ditanya apakah pemerintah siap menjalankan putusan tersebut, Prasetyo menegaskan bahwa hal itu merupakan kewajiban hukum.
“Ya iyalah, aturannya memang begitu,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah akan meminta pejabat yang berasal dari anggota Polri aktif dan tengah menduduki jabatan birokrasi untuk mengundurkan diri sesuai ketentuan baru.
“Kalau aturannya mengharuskan begitu, ya tentu harus dilakukan,” tegasnya.
BACA JUGA:Sering Overthinking? Begini Cara Ubah Mindset Biar Hidup lebih Tenang
Putusan MK yang dimaksud merupakan hasil dari permohonan uji materiil Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan pasal tersebut dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Permohonan dengan nomor perkara 114/PUU-XXIII/2025 itu berkaitan dengan kewenangan penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
Dalam amar putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Utama MK, Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan seluruhnya.
Sumber: