Sistem Gaji Tunggal Dinilai Efektif Wujudkan ASN Profesional dan Akuntabel

Sistem Gaji Tunggal Dinilai Efektif Wujudkan ASN Profesional dan Akuntabel

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN--KemenPAN-RB

KALTARA, DISWAY.IDAnggota Komisi II DPR RI Mohamad Toha menyatakan dukungannya terhadap rencana penerapan sistem gaji tunggal (single salary system) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk mendorong reformasi birokrasi dan meningkatkan profesionalisme aparatur negara.

Toha menilai, penerapan sistem gaji tunggal akan menciptakan mekanisme penggajian yang lebih adil dan transparan bagi seluruh ASN di Indonesia.

BACA JUGA:Laptop Gaming RTX 50 Series Murah? Ini Pongo 755 untuk Gamer dan Kreator Muda

“Sistem ini memberikan penghargaan sesuai jabatan dan tanggung jawab yang diemban. Dengan begitu, ASN akan lebih termotivasi untuk bekerja secara profesional dan optimal dalam melayani masyarakat,” ujarnya, Kamis, 30 Oktober 2025.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan, skema gaji tunggal juga akan menekan kesenjangan pendapatan antarinstansi dan antarwilayah.

Selama ini, disparitas penghasilan kerap memicu rasa ketidakadilan di kalangan ASN.

BACA JUGA:Kemenpora Yakin Indonesia Pertahankan Peringkat 3 di SEA Games 2025 Thailand

Selain meningkatkan keadilan, Toha menilai sistem baru ini juga akan menyederhanakan proses administrasi penggajian.

“Selama ini pengelolaan gaji ASN cukup rumit karena banyak komponen dan tunjangan yang tumpang tindih. Dengan sistem tunggal, penghasilan menjadi lebih jelas dan efisien,” terangnya.

Ia menambahkan, transparansi dalam sistem gaji juga dapat memperkecil peluang terjadinya praktik korupsi dan nepotisme di lingkungan birokrasi.

“Ketika penghasilan sudah terukur dan terbuka, akuntabilitas ASN otomatis meningkat,” ucapnya.

Toha optimistis kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan ASN serta kepuasan kerja mereka.

Menurutnya, sistem penggajian yang lebih adil akan memperkuat loyalitas dan dedikasi ASN terhadap institusinya.

Sumber: