Gubernur Kaltara Segera Pilih Sekda Baru, ini 3 Nama Kandidatnya

Panitia Seleksi umumkan hasil akhir sel tersebut JPT Madya Sekprov Kaltara--Diskominfo Kaltara
TANJUNG SELOR, DISWAY.ID – Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) resmi merilis hasil akhir seleksi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Tahun 2025.
Informasi tersebut diumumkan melalui surat bernomor 21/PANSEL/JPTM/X/2025 yang memuat hasil penilaian akhir dari seluruh rangkaian proses seleksi.
Warga dapat mengakses pengumuman lengkapnya melalui laman resmi Pemprov Kaltara di https://kaltaraprov.go.id/pengumuman
BACA JUGA:Koperasi Desa Merah Putih: Harapan Baru untuk Ekonomi Lokal dan Lapangan Kerja
Ketua Panitia Seleksi, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Drs. Tomsi Tohir, M.Si menyampaikan bahwa proses seleksi telah mengacu pada rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat nomor 18125/R-AK.02.03/SD/K/2025.
"Penetapan hasil ini merupakan akumulasi dari berbagai tahapan, seperti penilaian rekam jejak, uji kompetensi, penulisan makalah, hingga presentasi gagasan serta sesi wawancara," ujar Tomsi Tohir, Rabu, 01 Oktober 2025.
Dari proses tersebut, terpilih tiga nama pejabat yang dinilai layak untuk menduduki jabatan Sekda Kaltara, yakni:
1. Denny Harianto – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah
2. Ferdy Manurun Tanduk Langi – Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah
3. Sanusi – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
BACA JUGA:Hari Batik Nasional: Simbol Cinta Budaya yang Tak Pernah Luntur
Tomsi juga menegaskan bahwa seluruh proses seleksi berjalan dengan transparan dan diawasi langsung oleh tim dari BKN.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Andi Amriampa, menjelaskan bahwa tiga nama tersebut telah diserahkan kepada Gubernur Kalimantan Utara sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Nantinya, Gubernur akan memilih satu dari tiga kandidat untuk diajukan sebagai Sekda definitif. Kami di BKD akan menindaklanjuti proses administrasi yang diperlukan, termasuk pengusulan ke Kementerian Dalam Negeri dan Sekretariat Negara," terang Andi.
Sumber: