ASN, TNI, dan Pegawai BUMN Dicoret! Bansos Kini Hanya untuk yang Benar-benar Butuh!

ASN, TNI, dan Pegawai BUMN Dicoret! Bansos Kini Hanya untuk yang Benar-benar Butuh!

Menteri Sosial, Dr. H. Saifullah Yusuf--kemensos.go.id

KALTARA, DISWAY.ID – Pemerintah memastikan bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) hanya akan diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.

Untuk itu, Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan pengetatan agar distribusi bansos tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa sejumlah kelompok tidak lagi berhak menerima bansos dalam program perlindungan sosial yang dijalankan pemerintah.

Di antaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, pejabat negara, serta pegawai di lingkungan BUMN dan BUMD, termasuk keluarganya.

“Kalau sebelumnya ada yang sempat menerima bantuan, ke depan mereka tidak akan mendapatkan lagi,” ujar Gus Ipul dalam keterangan resmi pada Senin, 15 September 2025.

BACA JUGA:20 Atlet Karate Kaltara Berangkat ke Balikpapan, Incar Prestasi di Piala Panglima TNI 2025

Nama Dicoret Jika Terlibat Penyimpangan 

Selain menyasar kelompok berpenghasilan tetap, Kemensos juga mencoret penerima manfaat bansos yang terbukti melakukan pelanggaran.

Salah satunya adalah penyalahgunaan dana bantuan untuk berjudi secara online. Namun, bagi penerima yang terindikasi namun belum terbukti, pemerintah masih memberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi.

Kemensos menyadari masih terdapat kesalahan penyaluran, salah satunya adalah exclusion error, yaitu kondisi di mana warga yang seharusnya menerima bantuan justru belum terdaftar.

Hal ini biasanya disebabkan oleh ketiadaan rekening bank.

BACA JUGA:Harga Cabai dan Ayam Ras Kerek Inflasi, Pemkot Tarakan Atur Strategi

Sebagai solusi, pemerintah kini menyiapkan skema buka rekening kolektif (burekol) guna menjangkau kelompok yang belum terakses layanan perbankan.

Penetapan penerima bansos didasarkan pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 mengenai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Proses pemutakhiran data terus dilakukan melalui kolaborasi antara Kemensos, pemerintah daerah, dan juga partisipasi masyarakat.

Sumber: