Tekan Penyebaran Penyakit Hewan, Pemprov Aktifkan Cek Point Ternak
Pemprov Kaltara aktifkan cek point pada 2 Maret 2026 untuk memastikan kesehatan hewan ternak--Diskominfo Kaltara
KALTARA, DISWAY.ID - Upaya memperkuat pengawasan lalu lintas ternak terus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sebagai sebuah bentuk langkah strategis untuk mencegah penyebaran penyakit hewan dan memastikan kesehatan ternak yang masuk ke wilayah tersebut.
Lalu mulai 2 Maret 2026, fasilitas untuk cek point ternak akan resmi beroperasi meski pembangunannya belum sepenuhnya rampung. Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas sektor peternakan sekaligus untuk mendukung program nasional pengendalian penyakit hewan menular, termasuk Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemprov Kalimantan Utara dalam memperkuat sistem biosekuriti daerah. Maka dengan pengawasan yang lebih ketat, risiko penyebaran penyakit dapat ditekan, sehingga ketahanan pangan berbasis peternakan di Kalimantan Utara tetap terjaga.
BACA JUGA:Gubernur Kalimantan Utara Siapkan Edaran Larangan Gratifikasi Jelang Hari Raya
Dilansir dari Diskominfo Kaltara, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kini resmi mengoperasikan cek point pengawasan ternak mulai pada 2 Maret 2026. Fasilitas ini difungsikan untuk mempeketat pemeriksaan ternak yang masuk maupun keluar wiayah Kalimantan Utara, guna meminimalkan risiko penyebaran penyakit hewan.
Diketahui menurut laporan, operasional cek point akan tetap dijalankan meskipun pembangunan infrastrukturnya belum sepenuhnya selesai. Pemerintah menilai langkah percepatan pengoperasian lebih penting demi memastikan sistem pengawasan tetap dapat berjalan dengan optimal, terutama menjelang meningkatnya aktivitas distribusi ternak.
Keberadaan cek point ini bertujuan untuk memastikan agar setiap ternak yang masuk telah melalui pemeriksaan administrasi dan kesehatan. Pemeriksaan dilakukan guna memastikan hewan dalam kondisi sehat dan tidak membawa penyakit menular yang berpotensi merugikan peternak lokal.
Langkah ini juga menjadi bagian dari dukungan daerah terhadap program pengendalian dan pencegahan Penyakit Mulut dan Kuku atau yang biasa dikenal dengan PMK. Selain pada aspek kesehatan, cek point juga berfungsi sebagai sarana penertiban administrasi dan penerapan retribusi bagi ternak yang masuk ke wilayah Kalimantan Utara.
Kebijakan ini yang mengacu pada Peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, sehingga setiap aktivitas lalu lintas ternak tercatat dan terpantau secara sistematis.
BACA JUGA:Pendidikan Kepulauan Jadi Prioritas, Gubernur Kaltara Resmikan Sekolah di Bunyu
Pemerintah berharap dengan dioperasikannya cek point ini, pengawasan terhadap distribusi ternak menjadi lebih tertib dan transparan. Selain melindungi kesehatan hewan, kebijakan ini juga diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi sektor peternakan serta untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya kelengkapan administrasi.
Sumber: