Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan bahwa Dinas Pendidikan DKI Jakarta pasca kejadian ledakan yang terjadi pada tanggal 7 November yang lalu telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 38/SE/2025 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Keamanan di Satuan Pendidikan. Beberapa poin utamanya meliputi deteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah.
“Mulai tanggal 10 November 2025, pembelajaran di SMAN 72 Jakarta akan dilaksanakan secara daring hingga kondisi sekolah telah dinyatakan dapat digunakan kembali,” pungkas Nahdiana.