• Pembebasan PPN untuk tiket ekonomi,
• Pengurangan fuel surcharge,
• Pemotongan PJP2U dan PJP4U,
• Perluasan jam layanan (advance dan extend),
• Serta penyesuaian harga avtur di 37 bandara.
Diskon tiket pesawat berlaku untuk periode pembelian 22 Oktober 2025 – 10 Januari 2026, dengan masa perjalanan 22 Desember 2025 – 10 Januari 2026.
2. Kereta Api
Pengguna kereta api akan menikmati diskon tarif sebesar 30% dari harga normal. Potongan ini berlaku mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
3. Angkutan Laut
Bagi masyarakat yang memilih perjalanan menggunakan kapal laut, diskon tarif sebesar 20% akan diberikan selama periode 17 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026.
4. Penyeberangan
Untuk angkutan penyeberangan, operator akan menghapus biaya jasa pelayanan pelabuhan pada kelas reguler, serta menyamakan harga tiket eksekutif dengan tiket reguler pada masa perjalanan 22 Desember 2025 – 10 Januari 2026.
Koordinasi Lintas Kementerian dan Sosialisasi Dini
Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kebijakan ini, Kemenhub akan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan guna menyusun mekanisme implementasinya.
Sementara itu, para operator diminta untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kebijakan ini masih dalam tahap finalisasi. Harapan kami, pengumuman resmi dapat segera disampaikan agar masyarakat bisa menyusun rencana perjalanan lebih awal,” kata Menhub Dudy.
Tujuan Utama: Mudahkan Masyarakat, Dorong Ekonomi
BACA JUGA:Mitsubishi Destinator, SUV 7 Penumpang Stylish dengan Fitur Canggih dan Cicilan Ringan!