Ambisi DPR Menumpuk 52 RUU, Pengamat: RUU Perampasan Aset saja yang Wajib Dikebut!

Selasa 23-09-2025,22:09 WIB
Reporter : Aan Abdau Rizal
Editor : Aan Abdau Rizal

KALTARA, DISWAY.ID – Perubahan kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025 yang kini memuat 52 Rancangan Undang-Undang (RUU) dinilai terlalu ambisius dan sulit untuk diselesaikan dalam waktu tersisa.

Hal ini disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Agus Pambagio.

Menurut Agus, sisa waktu tahun 2025 yang hanya menyisakan sekitar tiga bulan, tidak akan cukup untuk menyelesaikan puluhan RUU tersebut. Ia memperkirakan, hanya satu atau dua RUU yang realistis bisa disahkan hingga akhir tahun.

“Tidak akan tercapai. Waktu tinggal sedikit, paling hanya dua masa sidang lagi. Kalau dua RUU bisa disahkan hingga tutup tahun, itu sudah luar biasa,” ujarnya, 23 September 2025.

BACA JUGA:Pidato Prabowo di PBB Buka Jalan Indonesia jadi Jembatan Perdamaian Global!

Meski demikian, Agus menyebut masih ada peluang untuk mempercepat pembahasan sejumlah RUU yang dianggap krusial, seperti RUU tentang Perampasan Aset.

Ia menekankan pentingnya pengesahan RUU tersebut untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

“RUU Perampasan Aset ini harus segera diketok. Supaya praktik korupsi tidak makin liar. Pembahasannya memang tidak mudah, tapi urgensinya sangat tinggi. Harus dikebut sebelum masa sidang terakhir berakhir,” tegasnya.

DPR Tambah 23 Usulan Baru ke Prolegnas Prioritas 2025

BACA JUGA:Tayang di Netflix, Ini 3 Hal Menarik Serial Ratu Ratu Queens

Sebelumnya, DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 23 September 2025, resmi menyetujui perubahan kedua daftar Prolegnas Prioritas 2025.

Jumlah RUU yang masuk dalam daftar kini bertambah menjadi 52, termasuk beberapa usulan baru yang menarik perhatian publik.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa sebanyak 23 dari 52 RUU tersebut merupakan usulan tambahan yang telah disepakati bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI.

“Ada 23 RUU baru yang dimasukkan ke dalam perubahan Prolegnas jangka menengah 2025–2029, yang juga masuk dalam daftar prioritas 2025 dan sebagian ke Prolegnas 2026. Salah satunya adalah RUU tentang Perampasan Aset,” jelas Bob.

Deretan RUU yang Jadi Sorotan

BACA JUGA:Program Makan Bergizi Terancam Dipangkas! Kemenkeu Ultimatum, Oktober jadi Penentu

Beberapa RUU yang kini masuk dalam prioritas pembahasan tahun ini juga mendapat perhatian masyarakat luas, antara lain:

Kategori :