Mahasiswa Kalbar Gelar Demonstrasi, Desak Pemprov Buka Data Perusahaan yang Diduga Terlibat Karhutla
Aksi demonstrasi yang digelar di Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada 21 Oktober 2026 --Jurnal Borneo
KALTARA, DISWAY.ID - Aksi demonstrasi yang digelar di Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada 21 Oktober 2026 kembali menyoroti karhutla Kalbar, terutama terkait tuntutan keterbukaan informasi mengenai perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa Kalbar mendesak pemerintah membuka data korporasi yang diduga berkaitan dengan kebakaran, sementara persoalan perusahaan karhutla menjadi perhatian di tengah upaya penegakan hukum terhadap kasus yang masih ditangani aparat.
Tuntutan transparansi yang disampaikan mahasiswa Kalbar itu juga berkaitan dengan penanganan karhutla Kalbar secara menyeluruh, termasuk kejelasan informasi mengenai perusahaan karhutla yang diduga terlibat dan perkembangan proses hukum terhadap masing-masing perkara.
BACA JUGA:Pemprov NTT Studi Tiru ke Kaltara, Pelajari Pendataan hingga Pemungutan Pajak Kendaraan di Atas Air
Mahasiswa dan elemen masyarakat mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat membuka informasi mengenai perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan. Tuntutan tersebut disampaikan dalam aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Rabu (21/10).
Aksi kemudian berlanjut ke Bundaran Universitas Tanjungpura (Untan), Jalan Ahmad Yani. Dalam demonstrasi tersebut, mahasiswa dan elemen masyarakat menyampaikan 20 tuntutan yang mencakup penanganan karhutla, transparansi pemerintahan, hingga kesejahteraan masyarakat.
Perwakilan mahasiswa DEMA IAIN Pontianak, Fiqi, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian keresahan mahasiswa dan masyarakat terhadap berbagai persoalan di Kalimantan Barat. Ia menegaskan, mahasiswa ingin pemerintah memberikan jawaban yang jelas terhadap tuntutan yang disampaikan.
Lalu mahasiswa juga menyayangkan tidak adanya gubernur yang menemui massa secara langsung untuk mendengarkan aspirasi dan memberikan penjelasan. Mahasiswa berharap pemerintah tidak hanya menerima tuntutan, tetapi juga memberikan kepastian mengenai langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan yang disoroti.
Dalam tuntutan terkait karhutla, mahasiswa meminta keterbukaan informasi mengenai korporasi yang diduga terlibat dalam persoalan kebakaran hutan dan lahan. Selain upaya pencegahan dan penanganan kebakaran, mereka menilai informasi mengenai perusahaan yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut perlu mendapat perhatian.
Desakan itu muncul di tengah penanganan perkara karhutla oleh kepolisian di Kalimantan Barat. Berdasarkan laporan ANTARA pada 21 Oktober 2026, Polda Kalbar dan jajaran menangani 101 perkara karhutla. Dari jumlah tersebut, 33 perkara melibatkan korporasi dan 41 perkara berkaitan dengan perorangan.
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Komisaris Besar Polisi Bambang Suharyono menyampaikan bahwa 56 perkara telah diselesaikan hingga tahap P21 atau Tahap II, sedangkan perkara lainnya masih dalam proses penanganan. Berdasarkan data yang disampaikan, sebanyak 74 perkara berada pada tahap penyidikan dan 27 perkara lainnya masih dalam tahap penyelidikan.
Meski demikian, keterlibatan korporasi dalam suatu perkara tidak serta-merta membuktikan kesalahan perusahaan. Penetapan pertanggungjawaban tetap bergantung pada proses hukum dan pembuktian terhadap masing-masing perkara.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar Adi Yani juga telah menyampaikan tanggapan mengenai permintaan keterbukaan informasi perusahaan yang diduga mengalami kebakaran di area kerjanya. Dalam pemberitaan Jurnal Borneo pada 6 Oktober 2026, Adi mengatakan penanganan karhutla dilakukan melalui pencegahan, sosialisasi, penanggulangan kebakaran, hingga pendekatan hukum terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
Sumber: