Pemprov Kaltara Bahas Pemerataan Akses Listrik dan Pengembangan Energi Hijau
Pemprov mendorong pemerataan akses listrik untuk memperkuat ketahanan energi Kaltara di wilayah perbatasan dan pedalaman --Diskominfo Kaltara
KALTARA, DISWAY.ID - Potensi energi KALTARA mencapai sekitar 13.000 MW, Pemprov mendorong pemerataan akses listrik untuk memperkuat ketahanan energi KALTARA di wilayah perbatasan dan pedalaman yang masih menghadapi keterbatasan infrastruktur.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bersama BPK RI dan Kementerian ESDM membahas pengembangan potensi energi Kaltara demi mempercepat pemerataan akses listrik serta mendukung ketahanan energi Kaltara melalui pemanfaatan sumber daya energi yang tersedia dan penyelarasan kebijakan pembangunan daerah dengan kebijakan nasional.
Pengembangan PLTA Kayan, PLTS di wilayah terpencil, dan biomassa menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan potensi energi Kaltara untuk mendorong pemerataan akses listrik sekaligus memperkuat ketahanan energi Kaltara agar manfaat pembangunan energi dapat dirasakan masyarakat secara lebih luas.
BACA JUGA:BDR di Nunukan Diperpanjang, Siswa PAUD, TK, SD, dan SMP Belajar dari Rumah akibat Kabut Asap
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara membahas penguatan ketahanan energi daerah bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pembahasan tersebut mencakup pemerataan akses listrik serta optimalisasi potensi energi untuk mendukung pembangunan Kaltara.
Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Gedung Gadis 2, Tanjung Selor, Senin (31/8), dengan melibatkan Dinas ESDM dan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kaltara. Tim BPK RI serta perwakilan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM turut hadir dalam pembahasan tersebut.
Kepala Dinas ESDM Kaltara, Dr. Ferdy Manurun Tanduklangi, mengatakan pembahasan diarahkan untuk menyelaraskan kebijakan energi nasional dengan arah pembangunan daerah sesuai visi dan misi Gubernur Kaltara. Sejumlah dokumen strategis menjadi bahan pembahasan, mulai dari Kebijakan Energi Nasional, Rencana Umum Energi Nasional, hingga Rencana Umum Energi Daerah.
Kaltara memiliki potensi energi yang besar untuk dikembangkan. Potensi tenaga air diperkirakan mencapai sekitar 13.000 megawatt, sedangkan cadangan batu bara tercatat lebih dari 1 miliar ton. Potensi minyak dan gas bumi juga tersebar di Tarakan, Bunyu, Nunukan, serta wilayah lepas pantai.
Selain sumber energi tersebut, energi surya dan biomassa dinilai memiliki peluang pengembangan, terutama biomassa yang berasal dari sektor kehutanan dan perkebunan. Potensi itu menempatkan Kaltara pada posisi strategis dalam pengembangan energi nasional, sekaligus membuka peluang dukungan terhadap Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) dan Pembangkit Listrik Tenaga Air Kayan.
BACA JUGA:Pemprov Kaltara Belajar dari Jakarta untuk Perkuat Satu Data dan Layanan bagi Penyandang Disabilitas
Namun, besarnya potensi energi belum sepenuhnya diikuti pemerataan akses listrik. Berdasarkan data yang dibahas dalam pertemuan tersebut, rasio elektrifikasi Kaltara berada di kisaran 96,96 persen. Dari sekitar 482 desa, sebanyak 422 desa telah berlistrik, sementara sekitar 60 desa masih belum menikmati akses listrik dengan sekitar 7.956 kepala keluarga belum terlayani.
Ferdy menyebut wilayah perbatasan dan pedalaman masih menghadapi tantangan pembangunan infrastruktur karena kondisi geografis dan keterbatasan transportasi. Wilayah seperti Krayan, Lumbis, dan Apau Kayan menjadi contoh daerah yang membutuhkan perhatian dalam upaya pemerataan akses listrik.
Sejumlah daerah juga masih bergantung pada pembangkit listrik tenaga diesel dan genset. Kondisi tersebut membuat pasokan energi rentan terhadap gangguan distribusi dan perubahan harga bahan bakar. Ketergantungan terhadap pasokan bahan bakar minyak (BBM) dari luar daerah turut menjadi perhatian dalam penguatan ketahanan energi Kaltara.
Selain pemerataan akses, penguatan cadangan energi daerah menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan. Infrastruktur penyimpanan dan cadangan energi strategis dinilai diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan gangguan pasokan.
Sumber: