Peredaran 8 Kilogram Sabu di Berau Digagalkan, Polisi Selidiki Peran Napi Lapas Tarakan sebagai Pengendali

Peredaran 8 Kilogram Sabu di Berau Digagalkan, Polisi Selidiki Peran Napi Lapas Tarakan sebagai Pengendali

Polres Berau berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu dengan total berat mencapai 8,09 kilogram--Magnific (Freepik)

KALTARA, DISWAY.ID - Pengungkapan kasus narkoba dalam jumlah besar kembali terjadi di Kalimantan Timur setelah Polres Berau berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu dengan total berat mencapai 8,09 kilogram. Keberhasilan aparat tersebut tidak hanya mengungkap aktivitas para pelaku yang beroperasi di Kabupaten Berau, tetapi juga membuka fakta baru mengenai dugaan keterlibatan jaringan yang lebih luas karena melibatkan seorang napi di Tarakan.

Dalam proses pengembangan penyidikan, polisi menemukan indikasi bahwa peredaran barang haram tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana yang tengah menjalani hukuman di Blok Alfa Lapas Kelas IIA Tarakan.

Selain menelusuri peran para tersangka yang telah diamankan, aparat kepolisian juga terus mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan sindikat lintas negara yang diduga menjadi pemasok sabu tersebut, sekaligus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

BACA JUGA:Legalitas Lahan BPVP Rampung, Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Pusat Pelatihan Vokasi dan Produktivitas

Kepolisian Resor (Polres) Berau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat sekitar 8,09 kilogram yang diduga merupakan bagian dari jaringan lintas negara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengungkap dugaan keterlibatan seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Tarakan yang disebut berperan sebagai pengendali peredaran barang haram tersebut.

Kapolres Berau melalui jajarannya mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Berau. Dari pengembangan informasi yang diperoleh, polisi kemudian melakukan serangkaian penindakan hingga berhasil mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti sabu dengan total berat mencapai 8,09 kilogram.

Dalam perkara tersebut, aparat mengamankan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga laki-laki dan satu perempuan. Mereka diduga memiliki peran masing-masing dalam proses penerimaan maupun peredaran narkotika yang akan diedarkan di sejumlah wilayah di Kalimantan Timur.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan adanya dugaan bahwa seluruh aktivitas peredaran tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial MK yang sedang menjalani masa hukuman di Blok Alfa Lapas Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara.

Meski berada di balik jeruji besi, MK diduga masih dapat berkomunikasi dengan para pelaku di luar lapas menggunakan telepon genggam. Bahkan, dalam proses penyidikan, polisi menemukan indikasi adanya komunikasi intensif yang dilakukan untuk mengatur jalur distribusi dan pergerakan para tersangka yang berjumlahkan empat orang, yaitu PG, JM, RS, dan AR.

BACA JUGA:Dorong Pertumbuhan Industri Halal, Pemprov Kaltara Gelar Seminar Halal UMKM untuk Perkuat Ekosistem Halal

Pengungkapan ini sekaligus membuka dugaan bahwa jaringan yang beroperasi tidak hanya mencakup wilayah Berau, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan daerah lain di Kalimantan Timur. Sebagian barang haram tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah, termasuk Bontang.

Selain itu, aparat juga mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar karena terdapat indikasi bahwa pasokan sabu berasal dari luar negeri. Dugaan tersebut mengarah pada keterkaitan dengan jaringan narkotika lintas negara yang selama ini menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Polres Berau terus melakukan pengembangan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Penelusuran terhadap aliran komunikasi maupun jaringan distribusi juga terus dilakukan untuk memastikan seluruh mata rantai peredaran narkotika dapat terungkap.

Di sisi lain, mencuatnya dugaan pengendalian jaringan dari dalam lapas turut menjadi perhatian berbagai pihak. Keberadaan alat komunikasi di dalam lembaga pemasyarakatan menjadi salah satu aspek yang disoroti guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Sumber:

Berita Terkait